Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wisatawan Wajib Bawa Surat Hasil Antigen ke Yogya walau Sudah Divaksin

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan wisatawan tetap wajib membawa surat keterangan hasil test antigen negatif.

"Ya masih diterapkan. Toh kalau kita naik pesawat kereta juga dilakukan persyaratan itu. Persyaratan untuk rapid antigen masih tetap (diberlakukan)," katanya saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Dia menambahkan sekarang pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan para pelaku pariwisata bagaimana nanti perlakuan bagi wisatawan yang telah melakukan vaksin.

"Kita juga koordinasi dengan Dinkes kalau kemudian ada wacana, umpamanya ada persyaratan yang sudah vaksin apakah menjadi prioritas bagi wisatawan yang akan membeli paket-paket khusus. Paket wisata sehat kan bisa kita lakukan juga," jelas dia.

Dirinya menambahkan dengan tetap diberlakukan wajib menyertakan surat hasil antigen diharapkan dapat mengantisipasi masuknya virus corona varian baru yaitu B.1.1.7.

"Prinsipnya seiring dengan PPKM itu sendiri. Jadi PPKM sebetulnya membatasi atau memfilter pelaku perjalanan untuk menekan lajunya Covid-19 ini. Kemudian difilter lagi dengan rapid antigen," kata dia.

Dengan demikian wisatawan yang datang ke DIY bisa menjaga diri sendiri maupun menjaga lokasi yang akan dikunjungi.

Ditambah lagi, sambung Singgih, pelaku wisata di DIY sudah mulai mendapatkan vaksinasi melalui program vaksinasi massal beberapa waktu lalu. Kurang lebih ada 4.000 pelaku wisata yang mendapatkan vaksin.

"Jadi vaksin ini bagi pelaku pariwisata akan menambah percaya diri. Baik itu di destinasi untuk mereka sendiri. Maupun percaya diri bagi wisatawan yang akan berkunjung ke jogja," ujar dia.

https://travel.kompas.com/read/2021/03/10/125104627/wisatawan-wajib-bawa-surat-hasil-antigen-ke-yogya-walau-sudah-divaksin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke