Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu (28/3/2021).

Lebih lengkapnya, berikut ini panduan lengkap seputar syarat perjalanan naik kereta api di masa pandemi Covid-19 seperti dirangkum Kompas.com:

1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19. Calon penumpang bisa memilih salah satu di antara ketiga metode tes tersebut.

2. Jangka waktu pengambilan sampel

Untuk tes RT-PCR dan juga rapid test antigen, pengambilan sampelnya wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk tes GeNose C19 harus dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

3. Bisa tes GeNose C19 di stasiun

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan fasilitas tes Covid-19 di stasiun khusus untuk penumpang. Kamu bisa melakukan tesnya langsung di stasiun agar lebih praktis.

Untuk metode yang tersedia di stasiun ada rapid test antigen dan GeNose test. Saat ini ada 45 stasiun di Jawa dan Sumatera yang menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.

Sementara untuk tes GeNose, sudah ada 23 stasiun yang menyediakan layanan ini. Harga tes GeNose di stasiun adalah Rp 30.000.

Bagi calon penumpang yang mau melakukan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk tidak melakukannya di hari yang sama dengan keberangkatan. Alasannya, agar tidak terburu-buru dan malah menghambat keberangkatan.

4. Pengecualian

Khusus anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

5. Jika hasil tes negatif tapi ada gejala

Jika hasil tes pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tapi menunjukkan gejala, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

6. Wajib patuhi protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi kereta api.

7. Masa berlaku SE

Surat edaran ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. SE ini menggantikan aturan yang berlaku dalam SE Nomor 7 Tahun 2021.

8. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 ada pada poin yang mengatur soal syarat khusus perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi.

Sebelumnya, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan moda kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut tidak tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang baru ini. Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/03/30/070700427/aturan-perjalanan-naik-kereta-api-terbaru-berlaku-mulai-1-april-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke