Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ini 5 hal Aturan 7 Hari Karantina di Thailand, Wisatawan Wajib Tahu

KOMPAS.com - Pemerintah Thailand mengumumkan akan menyambut kembali wisatawan asing pada Juli 2021. Syaratnya, pengunjung harus divaksinasi dan menjalankan karantina terlebih dahulu saat tiba.

Sebelumnya, pemerintah Thailand memang sudah mempersingkat masa karantina, dari yang semula 14 hari menjadi 10 hari.

Namun, kini negara tersebut kembali mengeluarkan kebijakan baru yaitu, bagi para wisatawan yang sudah divaksin dengan dosis penuh, mereka hanya akan menjalani karantina selama tujuh hari saat tiba di Thailand.

Mengutip dari Traveldailymedia.com, kebijakan baru itu dimulai pada tanggal 1 April, sebagai bagian dari aturan pembukaan kembali negara tersebut.

Aturan berkunjung ke Thailand

Berikut lima hal yang perlu kamu ketahui tentang aturan karantina yang dipersingkat menjadi tujuh hari:

1. Wisatawan harus menerima vaksin setidaknya 14 hari sebelum kedatangan mereka di Thailand. Karantina tujuh hari hanya akan berlaku untuk wisatawan yang menerima vaksin sebagai  berikut:

  • Vaksin ARS-CoV-2 (CoronaVac) oleh Sinovac (diperlukan 2 dosis)
  • AZD1222 oleh AstraZeneca/Oxford (diperlukan 2 dosis)
  • AZD1222 oleh SK BIOSCIENCE-AstraZeneca/Oxford (diperlukan 2 dosis)
  • BNT162b2/CORMIRNATY - Tozinameran (INN) oleh Pfizer / BioNTech (diperlukan 2 dosis)
  • Covishield (ChAdOx1_nCoV19) oleh Serum Institute of India (diperlukan 2 dosis)
  • COV2. Oleh Janssen Pharmaceutical Companies of Johnson & Johnson (diperlukan 1 dosis)
  • mRNA-1273 oleh Moderna (diperlukan 2 dosis)

2. Periode karantina selama 14 hari yang telah ditetapkan saat ini, akan tetap berlaku bagi wisatawan dari negara yang terkena wabah virus Covid-19.

3. Saat mengajukan sertifikat izin masuk, pengunjung masih harus memesan dan membayar hotel karantina untuk 11 malam, karena verifikasi vaksinasi baru dilakukan pada saat kedatangan.

4. Verifikasi sertifikat vaksinasi akan dilakukan di bandara oleh pihak imigrasi dan dokter dari Kementerian Kesehatan Masyarakat. Mereka akan memutuskan apakah pengunjung akan menjalani tujuh hari atau 10 hari di karantina.

Jika wisatawan hanya akan menghabiskan tujuh hari di karantina, maka hotel akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan untuk tiga hari sisanya.

5. Baik orang asing yang masuk mapun orang Thailand yang kembali ke negara itu akan diuji sekali, setelah kedatangan, dilanjutkan pada hari ke lima dan enam.

https://travel.kompas.com/read/2021/04/07/103100227/ini-5-hal-aturan-7-hari-karantina-di-thailand-wisatawan-wajib-tahu

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Naik Menara Pandang Saujana, Bisa Lihat TMII dari Ketinggian

Naik Menara Pandang Saujana, Bisa Lihat TMII dari Ketinggian

Jalan Jalan
Main ke Pameran Matrajiva Artina Sarinah, Ini 4 Spot Foto Menariknya

Main ke Pameran Matrajiva Artina Sarinah, Ini 4 Spot Foto Menariknya

Travel Tips
Pemerintah Targetkan 2.000 Wisatawan ke Skouw, Perbatasan Paling Timur Indonesia

Pemerintah Targetkan 2.000 Wisatawan ke Skouw, Perbatasan Paling Timur Indonesia

Travel Update
Tiket DAMRI Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ada 56 Juta Kursi

Tiket DAMRI Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ada 56 Juta Kursi

Travel Update
Nyepi, 13 Ogoh-ogoh Ramaikan Pawai di Lamongan

Nyepi, 13 Ogoh-ogoh Ramaikan Pawai di Lamongan

Jalan Jalan
AC Super Jet Air Rute Bali-Jakarta Mati, Ini Penjelasan Super Air Jet

AC Super Jet Air Rute Bali-Jakarta Mati, Ini Penjelasan Super Air Jet

Travel Update
3 Tempat Wisata Religi di Sumenep, Ada Masjid Agung

3 Tempat Wisata Religi di Sumenep, Ada Masjid Agung

Jalan Jalan
Hikmatnya Nyepi di Mataram NTB dan Pawai Ogoh-ogoh Kembali Digelar

Hikmatnya Nyepi di Mataram NTB dan Pawai Ogoh-ogoh Kembali Digelar

Jalan Jalan
Jelajah Museum Fatahillah Malam Hari, Masuk ke Penjara Bawah Tanah

Jelajah Museum Fatahillah Malam Hari, Masuk ke Penjara Bawah Tanah

Jalan Jalan
Ada Bhuta Kala Kelelawar di Festival Ogoh-ogoh di Batam

Ada Bhuta Kala Kelelawar di Festival Ogoh-ogoh di Batam

Jalan Jalan
Kirab Tumpeng Apem di Jombang untuk Sambut Ramadhan, Jadi Rebutan Warga di Alun-alun

Kirab Tumpeng Apem di Jombang untuk Sambut Ramadhan, Jadi Rebutan Warga di Alun-alun

Travel Update
Viral Foto Aksi WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Mendaki Ilegal

Viral Foto Aksi WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Mendaki Ilegal

Travel Update
Tawur Agung Kesanga di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang, Ramai Ribuan Warga

Tawur Agung Kesanga di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang, Ramai Ribuan Warga

Travel Update
Panduan ke Pameran Matrajiva di Sarinah, Tiket Masuk hingga Aturan

Panduan ke Pameran Matrajiva di Sarinah, Tiket Masuk hingga Aturan

Travel Tips
Bunga Teratai Rana Tonjong di Manggarai Timur, NTT Mulai Mekar

Bunga Teratai Rana Tonjong di Manggarai Timur, NTT Mulai Mekar

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+