Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mereka yang Boleh Lakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik 2021

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan mudik lebaran bagi seluruh masyarakat yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kendati demikian, terdapat pengecualian dalam peniadaan perjalanan via transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara yang tertera dalam bagian G nomor 2 dan 3.

Berdasarkan SE tersebut, Jumat (9/4/2021), perjalanan orang dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Adapun, pengecualian tersebut diterapkan untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hami yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Syarat melakukan perjalanan selama periode larangan mudik 2021

Bagi yang dikecualikan sebagaimana yang telah disebutkan untuk kepentingan tertentu, terdapat syarat yang wajib dilakukan.

Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulisa tau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II

Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ini wajib dilampirkan oleh pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan anggota Polri.

  • Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan

Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dari pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ini wajib dilampirkan oleh pegawai swasta.

  • Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah

Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dari Kepala Desa/Lurah, serta identitas calon pelaku perjalanan. Ini wajib dilampirkan oleh pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja.

Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:

  • Berlaku secara individual
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan;
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas

https://travel.kompas.com/read/2021/04/09/192155427/mereka-yang-boleh-lakukan-perjalanan-selama-larangan-mudik-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke