Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Berangkat, Yuk Catat Syarat Mendaki Gunung Ciremai

KOMPAS.com - Seluruh jalur pendakian Gunung Ciremai akan dibuka kembali pada Hari Raya Idul Fitri setelah tutup pada 13 April-12 Mei 2021.

“Betul semua jalur pendakian Ciremai dibuka pada 13 Mei 2021,” kata Humas Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Agus Yudantara, Minggu (9/5/2021).

Adapun, jalur-jalur pendakian Gunung Ciremai adalah via Linggarjati, Linggasana, dan Palutungan di Kabupaten Kuningan serta via Apuy di Kabupaten Majalengka.

Gunung Ciremai berlokasi di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Saat dibuka nanti, Agus mengungkapkan bahwa pendakian tidak dibatasi berdasarkan domisili calon pendaki.

“(Gunung) Ciremai menerima pendaki yang berasal dari daerah mana pun asalkan mereka sehat,” ujar dia.

Lebih lanjut, saat ini wilayah Ciayumajakuning, yang terdiri dari Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten dan Kota Kuningan, berlakukan penyekatan pada masing-masing perbatasan.

“Semua pengunjung mesti lulus tes penyekatan Satgas Covid-19 di setiap perbatasan. Jadi, kami asumsikan bahwa pendaki yang bisa tiba di (Gunung) Ciremai adalah pendaki sehat karena berhasil lulus penyekatan tadi,” sambung Agus.

Jika sudah tidak sabar untuk menjelajahi jalur pendakian lagi, ini dia syarat mendaki Gunung Ciremai yang Kompas.com rangkum:

Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Laut

Kereta api

Darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak tes rapid antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area.

SIKM untuk yang keluar dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM selama periode larangan mudik.

Untuk Jakarta, pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO. SIKM akan diberikan dalam bentuk daring yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Lalu, SIKM untuk keluar Depok tertera dalam SE Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili.

Pemkot Tangerang terapkan SIKM lewat SE Nomor 130/1714-Tapem. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.

Kemudian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terapkan SIKM lewat SK Nomor 551.1./Kep.228-Dishub/V/2021. Pengurusan dilakukan di kelurahan dengan surat pengantar dari Ketua RT/RW.

Syarat perjalanan usai 17 Mei

Selain periode mudik lebaran 6-17 Mei, ada juga pengetatan pada 18-24 Mei. Hal ini disebutkan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Syaratnya sebagai berikut:

Udara

Laut

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Kereta api

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak tes rapid antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area.

https://travel.kompas.com/read/2021/05/09/191200927/sebelum-berangkat-yuk-catat-syarat-mendaki-gunung-ciremai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke