Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Lebaran Usai, Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh

KOMPAS.com – Selama periode libur lebaran atau larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pemerintah Indonesia berlakukan sejumlah syarat perjalanan orang dalam negeri guna mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun, syarat perjalanan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi. Baik itu transportasi darat, laut, maupun udara.

Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kendati periode larangan mudik telah usai, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan tetap harus memenuhi syarat lainnya selama periode pengetatan perjalanan pada 18-24 Mei.

Hal ini tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Jika ingin naik KA Jarak Jauh dalam waktu dekat, berikut Kompas.com rangkum syaratnya, Selasa (18/5/2021):

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
  • Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi.
  • Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose.
  • Jika hasil PCR, rapid test antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Apakah SIKM diperlukan?

Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).

Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?

Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak beraku lagi.

“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).

Meski sudah tidak berlaku lagi, Syafrin menuturkan bahwa pengawasan arus balik tetap berjalan ketat dan tidak hanya di perbatasan Jakata saja.

Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.

“Jika sudah ada stikernya maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum (diperiksa) akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Syarat naik KA Jarak Jauh saat periode larangan mudik

Sebelumnya, para penumpang kereta api yang ingin bepergian selama periode larangan mudik memiliki syarat yang sama dengan periode berlakunya hasil tes Covid-19 yang berbeda.

Pada saat itu, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Alternatif lainnya adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun sebelum keberangkatan.

https://travel.kompas.com/read/2021/05/18/115435927/libur-lebaran-usai-ini-syarat-terbaru-naik-ka-jarak-jauh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke