Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Berkunjung ke Tempat Wisata Jakarta Periode 1-14 Juni 2021

KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah aturan wisata di museum dan gedung pertunjukan seni budaya selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Seperti diberikatan Kompas.com sebelumnya, pemerintah kembali memberlakukan PPKM mikro di 34 Provinsi Indonesia mulai 1-14 Juni 2021.

PPKM mikro kembali diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Adapun, penambahan cakupan wilayah PPKM disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” ujar Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Oleh karena itu melalui akun Instagram resminya, Disbud DKI mengunggah kebijakan terkait aturan operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya pada masa PPKM mikro periode 1-14 Juni 2021.

Salah satunya yaitu, adanya pembatasan kapasitas kunjungan wisatawan maksimal 50 persen selama periode tersebut.

Adapun, kebijakan itu berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 671 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Sejumlah aturan lain terkait protokol kesehatan juga diberlakukan bagi para pengunjung maupun staf pekerja untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di kawasan wisata. 

Aturan berwisata ke Jakarta saat PPKM mikro 1-14 Juni 2021

Jika ingin berkunjung ke museum atau gedung pertunjukan seni budaya di Jakarta selama masa PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, simak dulu aturan berikut yang sudah Kompas.com rangkum, Jumat (4/6/2021):

1. Pembatasan kuota kunjungan maksimal 50 persen.

2. Museum hanya bisa dikunjungi dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara gedung pertunjukan, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya sesuai dengan persetujuan teknis.

3. Pengecekan suhu tubuh di pintu masuk kawasan objek wisata museum dan gedung pertunjukan seni budaya.

4. Pembayaran tiket dilakukan secara non-tunai.

5. Menerapkan protokol 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak)

6. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang.

7. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.

8. Mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Adapun berikut daftar destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta:

1. Museum Sejarah Jakarta

2. Museum Taman Prasasti

3. Museum MH Thamrin

4. Museum joang'45

5. Pulau Cipir

6. Pulau Kelor

7. Pulau Onrust

8. Pulau Tjitjih

9. Wayang Orang Bharata (WOB)

10. Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)

11. Museum Seni Rupa dan Keramik

12. Museum Tekstil

13. Museum Wayang

14. Museum Bahari

15. Rumah Si Pitung

16. Taman Ismail Marzuki

17. Taman Benyami Sueb (TBS)

18. Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)

19. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi

20. Balai Budaya Condet

https://travel.kompas.com/read/2021/06/04/170500727/aturan-berkunjung-ke-tempat-wisata-jakarta-periode-1-14-juni-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke