Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Umum Peserta Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021

KOMPAS.com – Pendaftaran untuk Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dibuka mulai 4 Juni-4 Juli 2021 melalui situs https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan, BIP diharapkan dapat membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat bertahan sekaligus memberi peluang untuk meningkatkan skala usaha.

“Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningtakan dan transformasi usaha mereka,” kata Sandiaga dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Sebagai informasi, BIP merupakan program tahunan sejak 2017 untuk pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. Di tahun 2021, terdapat peningkatan anggaran BIP menjadi Rp 60 miliar atau tiga kali lipat dari tahun 2020 yang berjumlah Rp 24 miliar.

Adapun, BIP tidak sama dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam persiapan.

Untuk tahun ini, sasaran peserta BIP adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Dua kategori baru – BIP Reguler dan BIP JPU

Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Menurut keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/6/2021), BIP Reguler adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Sementara, BIP JPU adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi.

Syarat umum BIP Reguler

Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis BIP 2021 untuk BIP Reguler, berikut adalah persyaratan umum bagi yang ingin mendaftar BIP 2021 untuk kategori BIP Reguler:

  • Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab usaha.
  • Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah WNI yang memiliki KTP.
  • Penanggung jawab badan usaha harus berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalani hukuman, dan berjiwa sehat/berakal sehat.
  • Usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor kuliner, kriya atau fesyen.
  • Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas atau memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah.
  • Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di desa wisata akan menjadi nilai tambah.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
  • Memiliki rekening di bank penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif. Adapun, bank penyalur adalah bank yang ditunjuk Kemenparekraf untuk mengirimkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama. Sementara, nomor rekening akan diminta jika pihak pendaftar lolos menjadi calon penerima.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha/perorangan.
  • Memiliki nomor telepon genggam yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp atau minimal nomor telepon yang aktif untuk keperluan pemberitahuan pengumuman.
  • Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, nilai RAB sebesar Rp 20.000.000.
  • Usaha sudah berdiri minimal satu tahun.
  • Badan usaha calon penerima sedang tidak mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf pada tahun berjalan.

https://travel.kompas.com/read/2021/06/05/150300227/syarat-umum-peserta-bantuan-insentif-kemenparekraf-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke