KOMPAS.com – Pendaftaran untuk Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dibuka mulai 4 Juni-4 Juli 2021 melalui situs https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan, BIP diharapkan dapat membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat bertahan sekaligus memberi peluang untuk meningkatkan skala usaha.
“Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningtakan dan transformasi usaha mereka,” kata Sandiaga dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Sebagai informasi, BIP merupakan program tahunan sejak 2017 untuk pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. Di tahun 2021, terdapat peningkatan anggaran BIP menjadi Rp 60 miliar atau tiga kali lipat dari tahun 2020 yang berjumlah Rp 24 miliar.
Adapun, BIP tidak sama dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam persiapan.
Untuk tahun ini, sasaran peserta BIP adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.
Dua kategori baru – BIP Reguler dan BIP JPU
Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Menurut keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/6/2021), BIP Reguler adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sementara, BIP JPU adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi.
Syarat umum BIP Reguler
Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis BIP 2021 untuk BIP Reguler, berikut adalah persyaratan umum bagi yang ingin mendaftar BIP 2021 untuk kategori BIP Reguler:
https://travel.kompas.com/read/2021/06/05/150300227/syarat-umum-peserta-bantuan-insentif-kemenparekraf-2021