Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Syarat Terbaru Penerbangan Rute Internasional Lion Air Group

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, kembali merilis ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dengan rute internasional.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa syarat dan ketentuan tersebut berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Adapun syarat tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Virus Covid-19.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Jika ingin melakukan perjalanan udara rute internasional dengan maskapai penerbangan Lion Air Group, berikut syarat dan ketentuannya:

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
  2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

https://travel.kompas.com/read/2021/06/05/190900827/catat-syarat-terbaru-penerbangan-rute-internasional-lion-air-group

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke