Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa itu Paspor Vaksin Uni Eropa? Ini Penjelasannya

KOMPAS.com – Uni Eropa (UE) berencana memberlakukan paspor Covid-19 mulai 1 Juli 2021.

Paspor tersebut berlaku untuk warga UE dan pelancong tertentu dari negara-negara lain.

Melansir dari schengenvisainfo.com, Selasa (8/6/2021), prosedur perilisan dokumen ini telah selesai dari sisi Komisi UE, dan hanya tinggal menunggu pengimplementasian dari negara anggota dalam beberapa minggu ke depan.

Paspor ini berawal dari Komisi UE yang mengajukan proposal pembuatan dokumen yang mengizinkan wisatawan yang telah divaksinasi untuk mengunjungi negara-negara Eropa pada Maret lalu.

Hal ini dilakukan guna membangun kembali kebebasan dalam bepergian bagi wisatawan yang telah divaksinasi, yang telah sembuh dari Covid-19, dan yang hasil tesnya negatif.

Selanjutnya, proposal tersebut telah melewati berbagai prosedur di dalam UE guna mendapat persetujuan. Dan, pada 1 Juli, seluruh anggota diharapkan mulai mengeluarkan paspor vaksin.

Selain paspor vaksin, dokumen ini juga dikenal sebagai sertifikat perjalanan Covid-19 UE.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui tentang paspor vaksin UE menurut schengenvisainfo.com, Minggu (13/6/2021):

Paspor atau sertifikat vaksin Covid-19 UE adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan untuk seorang wisatawan dalam format digital maupun fisik (kertas).

Melalui sertifikat ini, Komisi UE bermaksud untuk meniadakan sejumlah pembatasan, di antaranya pembatasan masuk, kewajiban karantina, dan pengetesan.

Komisi tersebut telah mendorong negara-negara anggota agar meniadakan pembatasan demi tujuan yang sama bagi pemilik dokumen mulai dari 1 Juli. Para negara anggota juga dapat meniadakan pembatasan lebih awal dari tanggal tersebut.

Meski tidak diwajibkan untuk menerapkan sertifikat, namun seluruh negara anggota sedang dalam proses untuk memperkenalkannya.

Selain itu, negara anggota wajib menanggung biaya dokumen ini – yang artinya gratis untuk wisatawan.

Adapun, terdapat tiga jenis paspor vaksin Covid-19 UE, yaitu:

  • Paspor vaksin (vaccination passport).
  • Sertifikat tes (test certificate).
  • Sertifikat pemulihan (recovery certificate).

Pemegang dokumen di atas dapat bepergian ke seluruh Eropa tanpa menjalani kewajiban karantina atau tes Covid-19. Tapi perlu diperhatikan bahwa negara anggota dengan angka kasus Covid-19 tinggi mungkin akan memberlakukan pembatasan.

Paspor ini dikeluarkan untuk siapapun yang telah divaksinasi lengkap dengan salah satu vaksin yang telah disetujui oleh European Medicine Agency (EMA), yaitu:

  • Comirnaty (BioNTech, Pfizer).
  • Moderna.
  • Vaxzevria (sebelumnya vaksin AstraZeneca, Oxford).
  • Janssen (Johnson& Johnson).

Selain berisi bukti bahwa sang pemilik telah divaksinasi, paspor ini juga berisi informasi tambahan, antara lain tentang kapan proses vaksinasi dilakukan dan asal pembuat vaksin.

Komisi UE telah mengizinkan negara anggota untuk mengeluarkan sertifikat untuk pelancong yang divaksinasi dengan vaksin lain dari yang disebutkan sebelumnya. Namun, keputusan tetap di tangan masing-masing negara anggota.

Sertifikat pemulihan (recovery vaccine)

Bagi wisatawan yang sebelumnya telah terinfeksi Covid-19 dan sembuh juga sebaiknya diizinkan untuk bepergian dengan sertifikat perjalanan Covid-19 EU.

Komisi tersebut menjelaskan, pemegang sertifikat pemulihan telah sembuh dari infeksi SARS-CoV-2. Sertifikat tersebut disarankan untuk dikeluarkan tidak lebih awal dari 11 hari setelah tes positif pertama.

Namun, tes kekebalan atau tes antibodi tidak dapat digunakan untuk mendapat sertifikat ini.

Sertifikat tes (test certificate)

Wisatawan yang telah menjalani tes PCR atau tes rapid antigen dan hasilnya negatif bisa mendapatkan sertifikat ini.

Adapun, sertifikat terpisah akan dikeluarkan untuk tiap tes dan tidak akan mengandung informasi dari sertifikat yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh negara anggota UE dan negara anggota Schengen berencana untuk menerapkan paspor vaksin Covid-19.

Berikut negara yang telah terhubung secara efektif sekaligus mengeluarkan dan/atau memverifikasi sedikitnya satu sertifikat Covid-19 UE digital:

  • Bulgaria
  • Kroasia
  • Ceko
  • Denmark
  • Jerman
  • Yunani
  • Lithuania
  • Polandia
  • Spanyol

Sedangkan, di bawah ini negara-negara yang masih dalam tahap pengujian:

  • Finlandia
  • Hungaria
  • Malta
  • Swiss
  • Norwegia

Bentuk dari paspor vaksin

Meski namanya paspor vaksin, namun bentuk dari dokumen tersebut hanyalah dokumen satu halaman dalam format digital dan fisik.

Paspor tersebut dapat ditunjukkan ke petugas perbatasan dalam dua format itu. 

Tiap paspor mengandung nama, tempat tanggal lahir, negara anggota yang mengeluarkan dokumen tersebut, QR code, tanda tangan digital, dan informasi spesifik lainnya berdasarkan jenis paspor vaksin.

Bahasa yang digunakan adalah bahasa Inggris dan bahasa resmi negara yang mengeluarkan.

Cara mendapatkan dan masa penggunaan

Warga negara UE bisa mendapatkan sertifikat ini di negara di mana mereka divaksinasi. Sertifikat akan dikeluarkan oleh rumah sakit, pusat tes Covid-19, otoritas kesehatan, dan lembaga lainnya yang terkualifikasi di tiap negara anggota UE dan Schengen.

Skema penggunaan paspor ini berlaku mulai dari 1 Juli hingga 31 Juni 2022. Tidak menutup kemungkinan bahwa dokumen ini masih akan digunakan di luar periode di atas.

Apa warga negara lainnya bisa mendapat paspor ini?

Selain warga negara UE, warga dari negara lainnya yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke negara anggota tujuan.

Sementara, bagi warga negara lain yang tinggal di negara UE juga bisa mendapatkan dokumen ini.

https://travel.kompas.com/read/2021/06/13/140656827/apa-itu-paspor-vaksin-uni-eropa-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke