Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Museum di Jakarta Terapkan Pembatasan Kunjungan 25 Persen

KOMPAS.com – Delapan museum yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menerapkan batas maksimum kunjungan wisatawan sebanyak 25 persen hingga 28 Juni 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Langkah pembatasan diambil guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Menurut unggahan di Instagram Disbudpar DKI, berikut delapan museum yang dimaksud:

Selain museum di atas, aturan yang sama juga diberlakukan di sejumlah destinasi budaya lainnya, yaitu Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust, Miss Tjitjih, Wayang Orang Bharata (WOB), Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah Jakarta, Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki, Taman Benyamin Sueb, Gedung Kesenian Jakarta, Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, dan Balai Budaya Condet.

Wisatwan yang berkunjung ke destinasi-destinasi tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Selain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, wisatawan juga dapat membayar tiket secara non-tunai dan mengisi data pengunjung.

Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19, destinasi tersebut harus ditutup selama 3x24 jam untuk dibersihkan.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, kapasitas maksimum untuk destinasi budaya kelolaan Disbud DKI Jakarta adalah 50 persen.

Adapun aturan tersebut berlaku mulai 1-14 Juni 2021. 

https://travel.kompas.com/read/2021/06/21/095341527/8-museum-di-jakarta-terapkan-pembatasan-kunjungan-25-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke