Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Covid-19 Melonjak, Taman Margasatwa Ragunan Tutup Sementara

KOMPAS.com - Taman Margastawa Ragunan di Jakarta Selatan ditutup sementara mulai Selasa (22/6/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir kian meningkat.

"Ditutup sementara terkait pemberlakuan penguatan protokol kesehatan karena meningkatnya kasus Covid-19," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Wahyudi Bambang saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Bagi wisatawan yang sudah melakukan pendaftaran kunjungan secara daring akan batal secara otomatis.

Mereka dapat melakukan pendaftaran ulang kembali saat tempat wisata akan dibuka nanti.

"Wisatawan yang sudah melakukan pendaftaran online kunjungan ke TMR akan ada pemberitahuan tentang penutupan Ragunan melalui e-mail masing-masing," tuturnya.

Melansir dari Kompas.com, Jumat (18/6/2021) Kasus positif harian Covid-19 di Jakarta meningkat tajam pada Kamis (17/6/2021), dengan 4.144 kasus.

Sebelumnya, kasus positif harian hanya menyentuh angka 1.000 hingga 2.000 kasus dalam sehari. Kasus aktif per Kamis kemarin adalah sebanyak 22.388. 

Secara kumulatif, kasus positif di DKI Jakarta hingga Kamis (17/6/2021) adalah 458.815 kasus, 428.764 di antaranya sembuh dan 7.713 meninggal dunia.

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, kebijakan penutupan TMR merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Dalam surat tersebut, terlampir jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada poin sembilan, yakni area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.

Adapun dalam surat tersebut tertulis penegakan protokol kesehatan pada poin sembilan tersebut tertuang dalam pasal 33 ayat (2) huruf b dan pasal 34.

Selain itu, keputusan penutupan tersebut juga merujuk pada surat Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang penguatan implementasi PPKMI Mikro dan Percepatan Vaksinasi Covid-19. 

Aturan berkunjung ke TMR selama pandemi Covid-19

Sebelumnya, TMR membuka kapasitas 50 persen setelah Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Nomor 405 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata pada Selasa (15/6/2021).

Meski begitu, pihaknya tetap memperketat aturan masuk bagi pengunjung. Salah satunya adalah pengelola taman satwa tetap menerapkan pemesanan daring sehari sebelum kunjungan bagi calon pengunjung.

Jika tidak mengantongi konfirmasi melalui surat elektronik, Wahyudi mengatakan, maka pengelola akan menolak mereka masuk ke TMR.

Sedangkan bagi pengunjung yang sudah mengantongi konfirmasi, sebelum masuk mereka akan dicek suhu tubuh, mencuci tangan serta menerapkan jaga jarak.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan semua pengunjung menggunakan masker sebelum dan saat berada di kawasan TMR.

Pengunjung yang diperbolehkan masuk, juga masih merupakan warga dengan pemegang KTP DKI Jakarta yang masih berlaku hingga 30 Juni 2021.

https://travel.kompas.com/read/2021/06/23/110052027/covid-19-melonjak-taman-margasatwa-ragunan-tutup-sementara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke