Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Libur Dipangkas, SDM Sektor Pariwisata Masih Butuh Bantuan Pemerintah

KOMPAS.com – Sumber daya manusia (SDM) di bidang pariwisata masih membutuhkan relaksasi atau bantuan insentif dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

“Mengingat pemerintah kembali merevisi dan memangkas jumlah hari libur di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran dilansir dari Antara, Senin (21/6/2021).

Pihaknya paham bahwa hari libur dikurangi sebagai upaya penanganan Covid-19. Namun, kondisi ekonomi tenaga kerja di sektor pariwisata juga perlu diperhatikan.

“Kami masih mengusulkan relaksasai perlu diberikan, sehingga mereka bisa bertahan,” ujar Maulana.

Berkaca dari negara lain

Maulana memberi contoh bantuan yang diberikan negara lain untuk para pekerja di sektor pariwisata. Salah satunya adalah Australia yang tenaga kerja sektor pariwisata diberi dana untuk tinggal di rumah selama lockdown.

Pihaknya sempat memberi usulan kepada pemerintah untuk memberi bantuan pengganti okupansi kamar untuk hotel-hotel.

Tujuannya adalah membantu pelaku usaha perhotelan agar tetap bertahan dan membantu para tenaga kerjanya untuk hidup sehari-hari.

Namun, pemerintah diharapkan memberi bantuan secara langsung kepada para pekerja di sektor pariwisata. Dengan demikian, beban pelaku usaha di sektor pariwisata juga makin ringan.

Pemerintah pangkas hari libur lagi

Sementara itu diberitakan Kompas.com, Jumat (18/6/2021), pemerintah kembali memangkas hari libur tahun 2021 ini.

Hari libur yang dihapus adalah cuti bersama Natal 2021. Sebelumnya, hari libur itu jatuh pada Jumat 24 Desember 2021.

Jika kondisi normal, maka libur cuti bersama itu akan menjadi waktu yang dinanti masyarakat untuk liburan. Ditambah libur Sabtu-Minggu, libur cuti bersama Natal 2021 sebenarnya merupakan long weekend.

Selain menghapus libur cuti bersama Natal 2021, pemerintah juga mengubah dua hari libur nasional.

Keduanya adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Libur Tahun Baru Islam awalnya jatuh pada Selasa (10/8/2021) dan diubah menjadi Rabu (11/8/2021).

Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW awalnya jatud Selasa (19/10/2021) diubah menjadi Rabu (20/10/2021).

Menurut situs web resmi Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021), langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama mengantisipasi kemungkinan berkumpulnya masyarakat dan menghindari adanya long weekend.

https://travel.kompas.com/read/2021/06/24/105830027/hari-libur-dipangkas-sdm-sektor-pariwisata-masih-butuh-bantuan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke