Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Dilarangnya Penerbangan Indonesia untuk Mendarat di Hong Kong

KOMPAS.com – Hari Rabu (23/6/2021), pemerintah Hong Kong mengumumkan larangan bagi penerbangan dari Indonesia untuk mendarat di negara tersebut mulai 25 Juni 2021.

Sebab, Indonesia ditetapkan sebagai negara Kategori A1 yang artinya berisiko sangat tinggi (extremely high risk).

Berdasarkan keterangan dari situs web pemerintah Hong Kong, jumlah kasus Covid-19 impor di negara tersebut yang berasal dari Indonesia telah mencapai batasnya.

Berikut sejumlah informasi tentang dilarangnya penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong yang Kompas.com kumpulkan dari berbagai sumber:

Sebelumnya, melansir dari Chinadailyhk.com hari Rabu, terdapat empat penumpang positif Covid-19 dari penerbangan Garuda Indonesia.

Alhasil, maskapai penerbangan tersebut dilarang membawa penumpang dan mendarat di Hong Kong mulai 22 Juni-5 Juli 2021.

Tidak hanya itu, hari Selasa (22/6/2021), dilaporkan adanya tujuh kasus Covid-19 impor yang terdiri dari enam wanita dari Indonesia dan seorang pria yang belum diketahui jelas riwayat perjalanannya.

Situs web pemerintah Hong Kong menerangkan mengapa pelarangan tersebut diterapkan.

Apabila di antara penumpang penerbangan dari suatu tempat, terlepas dari maskapai penerbangannya, terdapat lima atau lebih penumpang yang terkonfirmasi positif ketika dites Covid-19 saat kedatangan dengan mutasi virus corona N501Y atau mutasi virus yang bersangkutan dalam periode tujuh hari, atau terdapat 10 atau lebih penumpang yang terkonfirmasi positif melalui berbagai tes (termasuk tes yang dilakukan selama karantina) dengan mutasi virus corona N501Y atau mutasi virus yang bersangkutan dalam periode tujuh hari, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Peraturan Angkutan dan Wisatawan Lintas Batas).

Peraturan tersebut melarang penumpang penerbangan dari tempat tersebut untuk mendarat di Hong Kong, dan akan menjadikan tempat tersebut Kategori A1 yang sangat berisiko tinggi.

Selain itu, peraturan tersebut membatasi orang-orang yang tinggal di tempat tersebut selama lebih dari dua jam agar tidak menaiki penerbangan ke Hong Kong, sekaligus menyetop orang-orang dari tempat yang bersangkutan untuk pergi ke Hong Kong melalui transit.

“Pemerintah akan terus memantau situasi epidemi di berbagai lokasi, prevalensi varian virus baru, perkembangan vaksinasi, dan perubahan volume lalu lintas penumpang lintas batas, serta akan menyesuaikan persyaratan naik pesawat dan karantina wajib bagi penumpang yang tiba di Hong Kong dari lokasi-lokasi yang relevan,” tulis keterangan dari juru bicara pemerintah Hong Kong.

Penerbangan Cathay Pacific Dihentikan Sementara

Berdasarkan laman maskapai penerbangan asal Hong Kong, Cathay Pacific, rute penerbangan dari Jakarta ke Hong Kong dihentikan sementara berdasarkan aturan pemerintah hingga setidaknya 25 Juni 2021.

Adapun laman tersebut diperbarui pada 23 Juni 2021.

Melansir dari Kompas.com, Kamis, pemerintah Hong Kong juga terlebih dahulu melarang penerbangan Cathay Pacific dari Indonesia. Larangan tersebut berlaku dari 12 Juni hingga 25 Juni 2021.

Hal tersebut lantaran adanya tiga kasus infeksi Covid-19 baru dari Indonesia pada Sabtu (12/6/2021).

Dilarangnya penerbangan dari Indonesia untuk mendarat di Hong Kong tentu membuat kecewa banyak pihak, khususnya bagi yang sudah membeli tiket pesawat.

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, misalnya, memiliki kebijakan perubahan jadwal dan refund (pengembalian dana).

Berdasarkan situs web Garuda Indonesia, penumpang bisa mengubah jadwal penerbangan sebanyak tiga kali tanpa biaya administrasi. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket hingga 30 Juni 2021.

Wisatawan dapat menghubungi contact center Garuda Indonesia (0804 1 807 807 atau 021 2351 9999), kantor penjualan Garuda Indonesia, atau agen perjalanan.

Sedangkan, untuk refund, penumpang akan menerima refund dalam bentuk vocer perjalanan yang tidak dapat diuangkan. Vocer tersebut dapat digunakan hingga 31 Maret 2022.

Selain itu, vocer tersebut juga berlaku untuk rute-rute penerbangan yang dioperasikan Garuda Indonesia, kecuali rute Timur Tengah.

Wisatawan dapat menghubungi contact center Garuda Indonesia atau, jika membeli lewat situs web dan aplikasi Garuda Indonesia, mengirim e-mail ke e-booking@garuda-indonesia.com.

Pelarangan hanya sementara?

Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengeluarkan sejumlah keterangan terkait pelarangan tersebut.

Berdasarkan website resminya, Kementerian Luar Negeri Indonesia menerangkan bahwa kebijakan pemerintah Hong Kong tersebut berdasarkan peningkatan jumlah kasus Covid-19 impor dari Indonesia.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.

Selain Indonesia, negara-negara yang termasuk Kategori A1 adalah Brazil, India, Nepal, Pakistan, Filipina, dan Afrika Selatan.

Secara garis besar, pemerintah Hong Kong tidak mengizinkan yang bukan penduduk Hong Kong dari negara Kategori A1 untuk masuk ke negara tersebut.

Aturan tersebut berlaku meski seseorang telah tinggal di negara Kategori A1 selama lebih dari dua jam pada hari mereka terbang atau selama 21 hari sebelum hari tersebut.

Sementara, terdapat sejumlah aturan untuk warga negara Hong Kong yang telah tinggal di negara Kategori A1, yakni:

  • Tidak berada di tempat yang telah ditentukan tersebut selama lebih dari dua jam.
  • Menunjukkan bukti negatif tes asam nukleat untuk virus corona yang dilakukan dalam 72 jam sebelum jadwal kedatangan pesawat.
  • Menunjukkan konfirmasi pemesanan kamar dalam bahasa Inggris atau China untuk karantina di hotel yang telah ditentukan di Hong Kong selama tidak kurang dari 21 malam dimulai dari hari kedatangan.
  • Menjalani empat tes selama masa wajib karantina.
  • Melakukan pengawasan mandiri selama tujuh hari setelahnya.
  • Menjalani tes pada hari ke-26 setelah kedatangan di Hong Kong.

https://travel.kompas.com/read/2021/06/24/193050027/5-fakta-dilarangnya-penerbangan-indonesia-untuk-mendarat-di-hong-kong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke