KOMPAS.com – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, mengumumkan syarat terbaru uji kesehatan untuk penerbangan rute domestik.
Rute yang dimaksud khususnya untuk provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Bali.
Syarat tersebut berlaku untuk calon penumpang perjalanan udara mulai hari Selasa (29/6/2021) hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Ketentuan penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain SE tersebut, ketentuan ini juga berdasarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, Selasa, berikut syarat uji kesehatan untuk calon penumpang rute domestik:
Selain syarat uji kesehatan di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang:
https://travel.kompas.com/read/2021/06/29/215729327/mulai-29-juni-ini-syarat-terbaru-penerbangan-rute-domestik-lion-air-group