Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Penerbangan AirAsia Indonesia Dihentikan Sementara per 6 Juli 2021

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali resmi dimulai pada Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021).

Menanggapi situasi tersebut, AirAsia Indonesia (kode penerbangan QZ) menghentikan sementara layanan penerbangan berjadwal.

Menurut rilis resmi dari AirAsia Indonesia, Sabtu (3/7/2021), seluruh penerbangan berjadwal AirAsia Indonesia rute domestik dan internasional tidak beroperasi sementara selama satu bulan, yakni mulai Selasa (6/7/2021) sampai Jumat (6/8/2021).

Keputusan penghentian layanan penerbangan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran Covid-19.

Penerbangan charter dan kargo tetap beroperasi

Meski layanan penerbangan berjadwal rute domestik dan internasional tidak beroperasi sementara, AirAsia Indonesia tetap melayani penerbangan charter dan kargo.

Dengan demikian, misi repatriasi (pemulangan kembali WNI dari luar negeri), pengiriman barang, dan kepentingan lainnya tetap bisa dilayani dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Calon penumpang AirAsia Indonesia pun bisa melakukan rescheduling atau mengubah tanggal keberangkatan sampai 31 Oktober 2021.

Selain itu, pembelian tiket juga dapat diubah menjadi akun kredit yang berlaku hingga 2 tahun untuk pembelian tiket berikutnya. Semua itu bisa dilakukan tanpa ada biaya tambahan.

Kemudian apabila calon penumpang ingin membatalkan penerbangan, mereka bisa mengajukan pengembalian dana.

Calon pengumpang dapat menghubungi layana pelanggan setiap hari pukul 09.00-18.00 WIB di situs resmi AirAsia Indonesia.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/03/111221127/ppkm-darurat-penerbangan-airasia-indonesia-dihentikan-sementara-per-6-juli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke