Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perjalanan Udara dari Bandara AP I, Berlaku 5 Juli 2021

KOMPAS.com – PT Angkasa Pura I (AP I) berlakukan ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 5 Juli 2021.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Minggu (4/7/2021), ketentuan perjalanan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru perjalanan udara ini juga berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara,” tegas Vice President Corporate Secretary PT AP I Handy Heryudhitiawan.

Dirinya melanjutkan, petugas bandara AP I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi selama pandemi guna mengurangi laju penularan Covid-19.

Syarat naik pesawat dari bandara AP I

Dalam SE Kemenhub tersebut, terdapat syarat dokumen bagi calon penumpang untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/ke bandara di Pulau Bali.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik pesawat dari bandara kelolaan AP I di Pulau Jawa dan Bali yang Kompas.com rangkum:

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  2. Surat keterangan hasil tes negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon penumpang yang menggunakan syarat nomor 1 atau 2 tetap wajib mengisi e-HAC Indonesia

Ada kebijakan dari pemerintah daerah

AP I mengingatkan, ada kebijakan dari beberapa pemerintah daerah terkait perjalanan udara yang lebih spesifik yakni sebagai berikut:

Dari dan menuju Kalimantan Tengah

Menuju Kalimantan Barat

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Dari dan menuju Sulawesi Tengah

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Sulawesi Utara

  • Calon penumpang membawa surat vaksin dosis pertama
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Kupang

Menuju Balikpapan

  • Calon penumpang non-KTP Balikpapan membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Calon penumpang KTP Balikpapan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, mereka tetap dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat seperti ini:

  • Membawa surat keterangan dari dokter spesialis
  • Membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Jika hasil tes PCR atau Rapid Antigen penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Lebih lanjut, mereka wajib melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selain berlakukan syarat penerbangan baru, AP I juga lakukan tes PCR atau Rapid Antigen secara acak kepada pengguna jasa bandara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti,” ujar Handy.

Dia juga mengatakan, calon penumpang baiknya tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara yang saat ini menerapkan aturan perjalanan terbaru tersebut yakni sebagai berikut:

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Bandara Juanda Surabaya
  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
  • Bandara Frans Kaisiepo Biak
  • Bandara Sam Ratulangi Manado
  • Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
  • Bandara Ahmad Yani Semarang
  • Bandara Adisutjipto Yogyakarta
  • Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo
  • Bandara Adi Soemarmo Surakarta
  • Bandara Internasional Lombok Praya
  • Bandara Pattimura Ambon
  • Bandara El Tari Kupang
  • Bandara Sentani Jayapura

https://travel.kompas.com/read/2021/07/04/210145627/syarat-perjalanan-udara-dari-bandara-ap-i-berlaku-5-juli-2021

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bukit Mongkrang Tawangmangu Kebakaran, Pendakian Ditutup Sementara

Bukit Mongkrang Tawangmangu Kebakaran, Pendakian Ditutup Sementara

Travel Update
International Yogyakarta 42k Marathon Diharapkan Perkuat Sport Tourism

International Yogyakarta 42k Marathon Diharapkan Perkuat Sport Tourism

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023, Diskon Tiket hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023, Diskon Tiket hingga 80 Persen

Travel Update
BCA Tiket.com Travel Fair 2023, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

BCA Tiket.com Travel Fair 2023, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

Travel Update
Berburu Sunset di Rawa Pening Sembari Susur Sungai Naik Jip

Berburu Sunset di Rawa Pening Sembari Susur Sungai Naik Jip

Jalan Jalan
Promo Tiket Pesawat Vietjet Mulai Rp 0, Bisa Rayakan Festival Mooncake di Vietnam

Promo Tiket Pesawat Vietjet Mulai Rp 0, Bisa Rayakan Festival Mooncake di Vietnam

Travel Update
Patung Merlion di Singapura Akan Ditutup sampai Desember 2023

Patung Merlion di Singapura Akan Ditutup sampai Desember 2023

Travel Update
Jadwal MotoGP Mandalika 2023, Kurang dari Sebulan Lagi

Jadwal MotoGP Mandalika 2023, Kurang dari Sebulan Lagi

Travel Update
Rute ke Pantai Senggigi, Susuri Pesisir Barat Pulau Lombok

Rute ke Pantai Senggigi, Susuri Pesisir Barat Pulau Lombok

Travel Tips
Bikin Paspor Elektronik Kini Bisa di 102 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Bikin Paspor Elektronik Kini Bisa di 102 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Travel Update
Gunung Bromo Buka Lagi, Wisatawan Dilarang Injak Padang Sabana

Gunung Bromo Buka Lagi, Wisatawan Dilarang Injak Padang Sabana

Travel Update
Alasan Tak Ada Pasar Malam Sekaten Yogya, Dulu Strategi Penjajah Pecah Fokus Masyarakat

Alasan Tak Ada Pasar Malam Sekaten Yogya, Dulu Strategi Penjajah Pecah Fokus Masyarakat

Travel Update
Vredeburg Fair ke-9, Ada Agenda Sepedaan ke Museum hingga Konser Soegi Bornean

Vredeburg Fair ke-9, Ada Agenda Sepedaan ke Museum hingga Konser Soegi Bornean

Travel Update
Sepekan Setelah Diguncang Gempa, Maroko Mulai Didatangi Turis

Sepekan Setelah Diguncang Gempa, Maroko Mulai Didatangi Turis

Travel Update
5 Aktivitas yang Memicu Kebakaran di Gunung, Jangan Dilakukan

5 Aktivitas yang Memicu Kebakaran di Gunung, Jangan Dilakukan

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke