Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Layanan Keimigrasian Tatap Muka Dihentikan Sementara

KOMPAS.com – Mulai 5-20 Juli 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara layanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi di Jawa dan Bali.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari PPKM Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang penghentian sementara layanan keimigrasian tatap muka yang Kompas.com rangkum:

Hanya layani kebutuhan mendesak

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, kantor imigrasi hanya membuka layanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan keperluan mendesak selama PPKM Darurat.

“Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat,” katanya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin.

Tidak hanya itu, sistem antrean daring melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga berhenti beroperasi untuk sementara.

Sejumlah pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA) secara tatap muka, antara lain izin tinggal dan status keimigrasian, dihentikan sementara.

Adapun penjamin WNA atau WNA dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui situs web https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/.

Permohonan visa dilakukan secara daring

Apabila ada orang asing yang ingin mengajukan permohonan visa, maka saat ini pelayanan dilakukan secara daring melalui situs web https://visa-online.imigrasi.go.id/.

“Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi,” ujarnya.

Penghentian bersifat sementara

Dihentikannya layanan keimigrasian tatap muka bersifat sementara. Pihaknya juga akan mengevaluasi layanan sesuai arahan Satgas Penanganan Covid-19.

“Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur live chat pada website https://www.imigrasi.go.id/,” katanya.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/06/130900527/ppkm-darurat-layanan-keimigrasian-tatap-muka-dihentikan-sementara-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke