KOMPAS.com - Pengendali Ekosistem Hutan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Budi Soesmardi memastikan, seluruh tempat wisata non-pendakian di kawasan TNGR saat ini masih buka.
“Sampai sekarang masih buka secara normal dengan kuota 50 persen dari kuota normal yang ada. Wisata non-pendakian masih buka. Semua 16 destinasi wisata non-pendakian buka,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Masih dibukanya tempat wisata tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 180/07/ Kum/Tahun 2021 tentang PPKM Mikro di Provinsi NTB yang dikeluarkan pada Sabtu (3/7/2021) dan berlaku untuk 5-20 Juli 2021.
Dalam SE tersebut, dikatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.
“Maksimal 25 persen, tapi masih akan dirapatkan dan didiskusikan dengan Kepala Balai TNGR terkait itu. Kita akan bahas lagi apakah akan menurunkan kuota dari 50 persen menjadi 25 persen,” jelas Budi.
Selain itu, pembukaan juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ditjen KSDAE dan SE Satgas Penanganan Covid-19 dari masing-masing kabupaten yang wilayahnya masuk dalam kawasan TNGR.
“Jam operasional tempat wisata adalah setiap hari pukul 09.00-15.00 wita. Semua serentak jam operasionalnya,” lanjut dia.
Budi mengatakan, saat ini kunjungan wisatawan ke tempat wisata non-pendakian di kawasan TNGR masih memiliki kuota 50 persen.
Hal ini mengacu pada Surat Pengumuman Balai TNGR Nomor PG.02/T.39/TU/KSA/3/2021 tentang Pembukaan Kembali Kunjungan Wisata Alam di TNGR Tahun 2021.
Surat tersebut berdasarkan arahan Ditjen KSDAE melalui surat nomor S.954/KSDAE/PJLHK/KSA.3/11/2020 yang dikeluarkan pada 10 November 2020.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut informasi rinci seputar kuota kunjungan tempat wisata non-pendakian di kawasan TNGR yang Kompas.com himpun, Rabu (7/7/2021):
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
https://travel.kompas.com/read/2021/07/07/134500127/tempat-wisata-non-pendakian-di-kawasan-tn-gunung-rinjani-masih-buka