Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Penumpang Bandara Malikussaleh Lhokseumawe Hanya Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Negatif Covid-19

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penumpang di Bandara Sultan Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh Utara, hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Mereka juga bisa menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Masyarakat yang hendak bepergian hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Tata Usaha Bandara Sultan Malikussaleh, Niswan, kepada Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Hal itu, menurut dia, mengingat ada beberapa anggota masyarakat yang belum melakukan vaksinasi. Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, mereka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan.

Dia mengajak masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

“Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak”, sambung Niswan.

Adapun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah kabupaten/kota, minat masyarakat Aceh Utara bepergian turun drastis.

“Lumayan turun juga penumpang. 60 persen penumpang saja. Walau kita di Aceh Utara bukan masuk PPKM Darurat, hanya PPKM Mikro, ini juga berdampak pada jumlah penumpang,” ujar Niswan.

Sebagai informasi, Bandara Sultan Malikussaleh melayani rute Aceh Utara–Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara. Pesawat jenis ATR terbang sebanyak tiga kali dalam sepekan.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/09/103100727/ppkm-darurat-penumpang-bandara-malikussaleh-lhokseumawe-hanya-wajib-tunjukkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke