KOMPAS.com – Mulai hari Minggu (11/7/2021), otoritas Uni Emirat Arab (UEA) akan menangguhkan penerbangan dari Indonesia.
Penangguhan ini juga berlaku untuk wisatawan yang telah berada di Indonesia selama 14 hari sebelum mengunjungi UEA.
Tidak hanya itu, warga negara UEA juga dilarang mengunjungi Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik, keperluan darurat, delegasi resmi, dan delegasi ekonomi serta ilmiah yang sudah diberi izin sebelumnya.
Melansir dari kantor berita Emirat WAM, penerbangan kargo dan transit dari dan ke Indonesia akan tetap berlangsung.
Adapun penangguhan ini tidak berlaku untuk penumpang tertentu, yakni:
Kendati dikecualikan, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dalam waktu 48 jam setibanya di UEA, menjalani karantina selama 10 hari, dan melakukan tes PCR di bandara serta pada hari keempat dan kedelapan setelah mendarat di UAE.
Seperti dikutip dari gulfnews.com, periode tes PCR diperpendek menjadi 48 jam. Sebelumnya, periode tes PCR adalah dalam 72 jam.
Tes juga harus dilakukan di tempat yang telah terakreditasi dan hasilnya harus mencantumkan QR code.
Sebagai informasi, kabar ini diumumkan oleh General Civil Aviation Authority (GCAA) dan National Emergency Crisis and Disasters Emergency Management Authority (NCEMA).
Selain Indonesia, negara yang juga mengalami penangguhan penerbangan dari UEA adalah Afghanistan.
Kompas.com melaporkan pada hari Sabtu (10/7/2021), terdapat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 35.094 orang dalam 24 jam terakhir.
https://travel.kompas.com/read/2021/07/10/222052527/mulai-11-juli-uae-tangguhkan-penerbangan-dari-indonesia
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan