Syarat Terbaru Naik Lion Air Rute Domestik Periode 13-20 Juli 2021
KOMPAS.com – Maskapai Lion Air kode penerbangan JT, Wings Air kode penerbangan IW, dan Batik Air kode penerbangan ID berlakukan syarat terbang baru bagi penumpang untuk penerbangan periode 13-20 Juli 2021.
Berdasarkan keterangan pers dari Lion Air Group, Selasa (13/7/2021), ketentuan penerbangan domestik tersebut merupakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru naik pesawat Lion Air Group yang Kompas.com rangkum:
- Seluruh calon penumpang (bayi, dewasa, dan lansia) atau tidak ada batasan usia wajib melakukan tes PCR, terutama sesuai dan selama PPKM Darurat
- Harap perhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
- Penumpang berusia lebih dari 12 tahun harus divaksin Covid-19
- Sampai saat ini, belum ada regulasi seputar vaksinasi bagi penumpang di bawah usia 12 tahun
- Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis
- Merujuk pada poin 5, surat keterangan medis harus menyatakan bahwa calon penumpang dalam keadaan sehat, dan menyatakan alasan rinci tidak dapat divaksin
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat
Untuk syarat yang lebih merinci terkait wajib tes PCR, kartu vaksin Covid-19, dan pengisian e-HAC, berikut rincian rute domestik yang berlakukan hal tersebut:
Rute dometsik dari dan tujuan ke Jawa dan Bali
Rute domestik lainnya
- Dari dan tujuan ke kota atau daerah selain yang disebut di bawah: Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 3x24jam, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Sumatera Utara (Kota Medan dan Sibolga): Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas): Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan intra-Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas): Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 3x24jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau): Swab PCR 2x24 jam dan mengisi e-HAC
- Tujuan Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh): Swab PCR 3x24 jam dan mengisi e-HAC
- Dari Kalimantan Tengah khusus Pangkalan Bun dan Sampit: Rapid antigen 3x24 jam dan mengisi e-HAC-
- Tujuan Kalimantan Selatan (Banjarmasin, Batulicin, dan Kotabaru): Swab PCR 2x24 jam dan mengisi e-HAC
- Tujuan akhir Kalimantan Timur khusus Balikpapan (untuk KTP non-Balikpapan): Swab PR 2x24 jam dan mengisi e-HAC
- Tujuan akhir Kalimantan Timur khusus Balikpapan (untuk KTP Balikpapan): Rapid antigen 3x24 jam dan mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Kalimantan Timur khusus Berau: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Tujuan Kalimantan Utara khusus Tarakan: Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 3x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Tujuan Sulawesi Utara (Manado, Melonguane, Miangas, dan Tahuna): Swab PCR 3x24 jam dan mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Palu, Toli-Toli, Buol, Poso, dan Luwuk): Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 2x24 jam, mengisi e-HAC
- Tujuan Sulawesi Tengah khusus Morowali: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Tujuan Sulawesi Selatan (Makassar, Selayar, Palopo-Bua, dan Toraja): Swab PCR 2x24 jam dan mengisi e-HAC
- Tujuan Sulawesi Tenggara (Kendari, Kolaka, Bau-Bau, Wangi-Wangi, dan Raha): Swab PCR 2x24 jam dan mengisi e-HAC
- Tujuan Gorontalo: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari Gorontalo: Uji kesehatan sesuai ketentuan kota atau daerah tujuan akhir. Namun calon penumpang tetap wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama untuk yang berusia lebih dari 12 tahun, serta mengisi e-HAC
- Tujuan Nusa Tenggara Barat (Lombok Praya, Bima, dan Sumbawa): Rapid antigen 1x24 jam dan mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Nusa Tenggara Timur: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Poin sebelumnya berlaku untuk daerah Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka (Sumba Barat Daya), Waingapu, dan Lembata Lewoleba
- Dari dan tujuan Intra-Nusa Tenggara Timur: Rapid antigen 1x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Poin sebelumnya berlaku untuk daerah Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka (Sumba Barat Daya), dan Waingapu
- Tujuan Maluku khusus Ambon: Rapid antigen 1x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Intra-Maluku (Ambon, Dobo Kepulauan Aru, Tual di Langgur, Saumlaki, dan Namlea di Buru): Rapid antigen 1x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Papua khusus Merauke: Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 2x24 jam, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Intra-Papua khusus Nabire: Swab PCR 7x24 jam atau rapid antigen 3x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan di luar Papua khusus Nabire: Swab PCR 3x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari Intra-Papua tujuan ke Timika di Mimika: Rapid antigen 3x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari luar Papua tujuan ke Timika di Mimika: Swab PCR 7x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Tujuan Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 1x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Intra-Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Rapid antigen 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC