Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Okupansi Hotel di Jambi Turun Saat PPKM Mikro

KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi, Yudi Ghani, mengatakan bahwa industri perhotelan dan restoran di provinsi tersebut terdampak kebijakan PPKM Mikro.

Adapun kebijakan itu diberlakukan kembali sejak awal Juli 2021.

Ia mengatakan, sebelum PPKM Mikro diberlakukan kembali, hotel dan restoran masih diizinkan beroperasi untuk rapat dan kegiatan lainnya dengan kapasitas ruangan 25-50 persen.

“Sekarang PPKM (Mikro) ada lagi, nol benar-benar tidak ada kegiatan rapat maupun resepsi karena ada pembatasan kegiatan pemerintahan untuk mengadakan rapat tatap muka,” ujar Yudi, Selasa (13/7/2021), mengutip dari Antara.

Selain itu, terjadi penurunan okupansi hotel di Provinsi Jambi, dan hotel bintang tiga ke bawah merasakan dampak yang lebih besar.

Sebelum PPKM Mikro berlaku, okupansi hotel bintang tiga ke atas mencapai 50-70 persen. Namun, kini okupansi hotel turun, bahkan hingga 30 persen.

Sementara hotel bintang tiga ke bawah merasakan dampak yang lebih besar lantaran okupansinya lebih kecil di bawah 30 persen.

“Bisa dikatakan hotel bintang tiga ke atas ini paling banyak bergantung dengan anggaran belanja pemerintah. Adanya PPKM Darurat di Jawa dan Bali juga berimbas untuk industri perhotelan di Jambi,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan bahwa pengusaha hotel dan restoran di Jambi telah memiliki aturan masing-masing terkait protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, salah satunya adalah sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability).

PHRI Jambi juga telah menyelenggarakan vaksinasi untuk 75 persen pegawai di kedua industri itu.

Yudi menilai pihaknya telah siap mengantisipasi agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi di kedua industri tersebut.

Namun, adanya pembatasan tentunya memberi dampak signifikan terhadap pendapatan mereka.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/14/072300227/okupansi-hotel-di-jambi-turun-saat-ppkm-mikro

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke