Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Idul Adha, KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memiliki aturan terkait perjalanan KA Jarak Jauh periode Hari Raya Idul Adha dengan keberangkatan 20-25 Juli 2021.

Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima, Senin (19/7/2021), aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut telah menetapkan perjalanan KA Jarak Jauh yang hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak dengan usia penumpang di atas 18 tahun.

“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Sementara itu, sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, serta makanan, minuman, dan penunjangnya.

Ada juga pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Untuk keadaan mendesak, yang dimaksud adalah pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga.

“(Lalu) kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” sambung Eva.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik KA Jarak Jauh selama Idul Adha keberangkatan dari Daop 1 Jakarta:

Penumpang kepentingan mendesak

  • Surat rujukan dari rumah sakit, atau
  • Surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
  • Surat keterangan kematian, atau
  • Surat keterangan lainnya

Selain surat di atas, ketentuan lain yang perlu dilakukan adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatifnya adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksin, sertifikat elektronik, atau bukti vaksin elektronik lainnya,” papar Eva.

Adapun, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut harus menyatakan bahwa calon penumpang telah disuntik vaksin minimal dosis pertama.

Namun, syarat kartu vaksin dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/19/153937127/idul-adha-ka-jarak-jauh-daop-1-jakarta-hanya-layani-pekerja-sektor-esensial

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke