Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat Dibuka 26 Juli, Berikut Aturan Terbang ke Jawa dan Bali Saat Ini

KOMPAS.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021), melalui kanal YouTube Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, PPKM Darurat telah berlaku sejak 3 Juli 2021 dan rencananya akan selesai pada hari Selasa.

Namun, melansir dari Kompas.com, terdapat aturan baru tentang pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut aturan untuk calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berlaku saat ini:

RT-PCR dan bawa kartu vaksin Covid-19

Pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dalam 2x24 jam.

Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19. Sertifikat tersebut berisi informasi tentang vaksinasi minimal dosis pertama.

Kendati demikian, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang.

SE tersebut menyebutkan, pelaku perjalanan orang usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.

Siapa saja yang bisa melakukan perjalanan udara

Seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali bagi:

  • Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Mereka harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
  • Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang. Mereka harus menunjukkan surat keterangan perjalanan.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/20/215559427/ppkm-darurat-dibuka-26-juli-berikut-aturan-terbang-ke-jawa-dan-bali-saat-ini

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Oktober 2023, Orang Indonesia Paling Banyak Nginap di Hotel Bintang 3 di Jakarta

Oktober 2023, Orang Indonesia Paling Banyak Nginap di Hotel Bintang 3 di Jakarta

Travel Update
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar Hari Ini, Ada Cashback hingga Rp 2,5 Juta

Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar Hari Ini, Ada Cashback hingga Rp 2,5 Juta

Travel Update
Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023, Jakarta-Jeddah PP Rp 13 Jutaan

Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023, Jakarta-Jeddah PP Rp 13 Jutaan

Travel Update
Libur Nataru 2024, Tarif Jip Wisata Lava Tour Merapi Tidak Naik

Libur Nataru 2024, Tarif Jip Wisata Lava Tour Merapi Tidak Naik

Travel Update
Wisata ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh, Turun di Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar

Wisata ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh, Turun di Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar

Travel Update
Keindahan Pantai Kelapa Lima di Kupang yang Dikunjungi Presiden Jokowi

Keindahan Pantai Kelapa Lima di Kupang yang Dikunjungi Presiden Jokowi

Travel Update
Jalur Pendakian Gunung Rinjani Rencana Ditutup Awal 2024

Jalur Pendakian Gunung Rinjani Rencana Ditutup Awal 2024

Travel Update
Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Ditutup Sementara

Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Ditutup Sementara

Travel Update
Panduan Lengkap ke Pantai Klotok Wonogiri, Harga Tiket hingga Aktivitas

Panduan Lengkap ke Pantai Klotok Wonogiri, Harga Tiket hingga Aktivitas

Travel Tips
5 Tips Berkunjung ke Jembatan Akar di Yogya, Datang Siang

5 Tips Berkunjung ke Jembatan Akar di Yogya, Datang Siang

Travel Tips
Harga Tiket dan Jam Buka Jembatan Akar di Yogyakarta

Harga Tiket dan Jam Buka Jembatan Akar di Yogyakarta

Travel Update
Perayaan Tahun Baru 2024 di Shibuya di Jepang Diperketat

Perayaan Tahun Baru 2024 di Shibuya di Jepang Diperketat

Travel Update
Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Travel Update
Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,8 Juta Kursi Saat Nataru

Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,8 Juta Kursi Saat Nataru

Travel Update
5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke