Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Selebgram Dilarang Terbang, Ini Syarat Naik Pesawat Saat PPKM Darurat

KOMPAS.com – Seorang selebgram bernama Gebby Vesta menggunggah sebuah video di akun Instagram-nya, Kamis (22/7/2021). Dia bercerita bahwa dilarang terbang oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/7/2021).

Melansir Kompas.com, Kamis, dia mengatakan lewat akun @vestabeaute bahwa dia dipersulit meski sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki hasil negatif tes PCR. Sebab, dia tidak memiliki surat pengantar dari RT/RW.

Surat yang dimaksud adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II.

Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub Nomor SE 53 Tahun 2021 ini berlaku hingga 25 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Syarat naik pesawat saat PPKM Darurat

Supaya perjalanan udaranya lancar dan tidak ada hambatan, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik pesawat selama PPKM Darurat, Jumat (23/7/2021):

Ketentuan pelaku perjalanan dan surat yang harus dibawa

Penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali

  1. Calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin
  2. Kartu vaksin harus menyatakan bahwa calon penumpang setidaknya telah menerima satu dosis vaksin Covid-19
  3. Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  4. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis
  5. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pasien dengan kondisi sakit keras
  6. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  7. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang
  8. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

Penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali

Selebgram marah karena dilarang terbang

Sebelumnya, seorang selebgram bernama Gebby Vesta mengatakan bahwa dia dilarang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu.

Dia mengungkapkan kemarahannya lewat sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram @vestabeaute pada Kamis.

“Datang kasi semua persyaratan dan mereka juga bilang aku gk bisa terbang karna gk ada surat pengantar RT RW dan surat dinas (sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di bali dan punya usaha di bali),” tulisnya.

“Jadi, kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya enggak tahu ini info dari mana. Terbang juga enggak guna ini vaksinnya. Udah PCR mahal-mahal juga enggak guna,” sambung Gebby.

Dia mengatakan, dia diberitahu oleh petugas bahwa calon penumpang harus memiliki surat dinas atau surang pengantar dari RT/RW selain memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Lantaran tidak memiliki surat tersebut, Gebby dilarang oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta untuk melanjutkan perjalanan saat berada di konter validasi dokumen kesehatan.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/23/130100827/ada-selebgram-dilarang-terbang-ini-syarat-naik-pesawat-saat-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke