Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor Sampai 25 Juli 2021, Ini Lokasinya

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor turut mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Salah satu langkah Pemkot Bogor adalah memberlakukan kebijakan ganjil-genap yang berlaku sampai Minggu (26/7/2021). Pemberlakuan kebijakan ganjil genap-itu akan berlangsung selama 24 jam penuh.

Menurut postingan akun Instagram Pemkot Bogor di @pemkotbogor, ada 15 check point untuk penerapan ganjil-genap di Kota Bogor, yakni:

1. Simpang Jembatan Merah

2. Simpang Empang (satu arah dari Bogor Trade Mall)

3. Simpang Baranangsiang

4. Simpang McDonald's Lodaya

5. Simpang Pos Terpadu Djuanda

6. Simpang Denpom

7. Simpang Warung Jambu

8. Simpang SPBU Vivo Air Mancur

9. Putaran Ex BL Binarum

10. Undepass Solis

11. Simpang Tol BORR

12. Putaran SPBU Veteran

13. Simpang Salabenda

14. Simpang Ciawi

15. Simpang Darmaga

16. Simpang Yasmin

17. Simpang Brimob Kd Halang

Kendaraan yang bebas aturan ganjil-genap

Adapun, ada beberapa kendaraan yang bebas dari aturan ganjil-genap di Kota Bogor, yakni sebagai berikut:

1. Pemadam kebakaran

2. Ambulance/mobil jenazah

3. Tenaga kesehatan

4. Kendaraan dinas TNI/POLRI

5. Angkutan umum

6. Angkutan online

7. Angkutan logistik/sembako

8. Kondisi darurat lainnya

Selain pemberlakuan ganjil-genap, perlu diketahui bahwa pada pukul 21.00 WIB, ruas jalan sistem satu arah dan jalan protokol ditutup.

Masyarakat yang hendak melintas di Kota Bogor pun diimbau untuk memperhatikan aturan ini, terutama pada akhir pekan tanggal 25 Juli 2021.

Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap tentunya akan diminta putar balik.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/25/080800227/ada-aturan-ganjil-genap-di-kota-bogor-sampai-25-juli-2021-ini-lokasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke