Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik KA Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta per 26 Juli 2021

Selama penerapan kebijakan tersebut, seluruh jenis transportasi termasuk kereta api (KA) berlakukan syarat terbaru bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Menurut siaran pers dari PT KAI Daop 1 Jakarta, Senin (26/7/2021), penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak wajib membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas seperti sebelumnya.

“Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang, mulai Senin 26 Juli 2021, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Lebih lanjut, seluruh calon penumpang juga wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatifnya adalah wajib menunjukkan keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, Eva menuturkan bahwa mereka tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

“Tetap dapat menggunakan KA dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, dan disertai surat negatif PCR atau rapid antigen yang masih berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, pelanggan berusia di bawah 18 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Untuk pelanggan di bawah usia 5 tahun, mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

Saat ini, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Tiket juga akan dikembalikan 100 persen.

Eva menjelaskan, PT KAI medukung penuh seluruh kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 guna menekan penyebaran virus tersebut.

Saat ini, Stasiun Gambir dan Pasar Senen membuka layanan vaksinasi Covid-19 setiap hari pada 08.00-12.00 WIB. Syaratnya adalah sebagai berikut:

Eva mengatakan bahwa pihaknya berharap, layanan vaksinasi di dua stasiun tersebut dapat membantu pemerintah mencapai target herd immunity.

“Sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin Covid-19,” pungkasnya.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/26/120600927/syarat-naik-ka-jarak-jauh-dari-daop-1-jakarta-per-26-juli-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke