Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Dia Syarat Pendakian Gunung Sindoro via Bansari

KOMPAS.com – Petugas Basecamp Jalur Pendakian Gunung Sindoro via Bansari sekaligus Mountain Guide Gunung-gunung di Jawa bernama Bayem mengatakan, saat ini jalur pendakian Gunung Sindoro via Bansari telah dibuka.

Adapun, pembukaan tersebut dilakukan untuk sementara waktu hingga informasi lebih lanjut lantaran saat ini PPKM Darurat tengah diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

“Untuk sementara ini jalur pendakian dibuka dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan wajib membawa surat keterangan sehat,” jelas Bayem, Senin (26/7/2021).

Kendati sudah dibuka kembali, namun dia menuturkan bahwa hanya sebagian jalur pendakian Gunung Sindoro saja yang telah dibuka. Salah satunya adalah via Bansari.

Meski saat ini tengah dibuka, Bayem menegaskan bahwa pembukaan hanya dilakukan untuk sementara waktu.

“Ada kemungkinan tutup kembali secara mendadak. Kita dari basecamp-basecamp juga menganut (aturan dari) Pemerintah Kabupaten dan dari Perhutani jika disuruh tutup kembali,” ungkapnya.

Apabila sudah tidak sabar mendaki Gunung Sindoro via Bansari, berikut Kompas.com rangkum syarat mendaki Gunung Sindoro via Bansari:

Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE ini berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, ada juga SE lain yang mengatur perjalanan selama PPKM Darurat.

SE yang dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang transportasi laut.

Kemudian SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021 tentang transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang perkeretaapian. Namun, keempat SE hanya berlaku hingga 25 Juli.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rincian syarat perjalanan berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 untuk tujuan dari dan ke, serta antar bandara/stasiun dan kota/kabupaten di Pulau Jawa:

Udara

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia

Laut

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan
  4. Wajib mengisi e-HAC Indonesia
  5. Pelaku perjalanan penyeberangan memiliki syarat yang sama yang tertera pada poin 1-4

Kereta api antarkota

Transportasi darat pakai kendaraan umum

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Transportasi darat pakai kendaraan pribadi

Transportasi darat pakai sepeda motor

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan lainnya yang berlaku dan perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Penumpang semua moda transportasi berusia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Penumpang semua moda transportasi berusia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Penumpang semua moda transportasi berusia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  4. Pelaku perjalanan berkepentingan khusus yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan 1) hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, 2) hasil negatif rapid antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

https://travel.kompas.com/read/2021/07/26/180600727/ini-dia-syarat-pendakian-gunung-sindoro-via-bansari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke