Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Naik KRL, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

KOMPAS.com – Mulai Senin (26/7/2021), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berlakukan syarat terbaru bagi pengguna KRL wilayah Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, dan Yogyakarta-Kutoarjo yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Mengutip keterangan pers PT KCI dalam situs resminya, saat ini KRL hanya melayani penumpang yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak.

“Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL,” seperti yang tertera dalam rilis tersebut.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com syarat yang perlu diketahui oleh calon pengguna KRL:

  • Calon penumpang wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
  • Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja
  • Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat cakupan bidang yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan Indmendaggri Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Minggu (25/7/2021):

Sektor esensial

  • Keuangan dan perbankan. Hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)
  • Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan, dan berjalannya operasional pasar modal secara baik
  • Teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
  • Perhotelan non penanganan karantina
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya
  • Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya

Sektor kritikal

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)

Selama pelaksanaan PPKM Darurat yang telah diperpanjang ini, PT KCI mengatakan bahwa pihaknya juga berlakukan penerapan protokol kesehatan di area stasiun, serta di dalam KRL sesuai dengan aturan pemerintah.

Saat ini, pihak KAI Commuter hanya menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04:00-22:00 WIB untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara untuk KRL Jogja-Solo, mereka hanya akan mengoperasikan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05:15-18:30 WIB.

Selanjutnya, KA Prambanan Ekspres hanya melayani delapan perjalanan KA per hari dengan jam operasional mulai pukul 05:15-17:35 WIB.

“Rekaya operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL,” seperti yang tertera dalam rilis tersebut.

Selain membatasi pengoperasian KRL, pihak PT KCI juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada setiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yakni 52 orang dari kapasitas setiap keretanya.

Seluruh calon pengguna KRL diwajibkan untuk memakai masker ganda dengan masker medis yang dilapisi masker kain, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

Para pengguna juga diharapkan mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL dengan memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/27/080800927/syarat-terbaru-naik-krl-berlaku-mulai-26-juli-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke