Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemkot Batu Akan Beri Insentif kepada Usaha Pariwisata yang Masih Tutup akibat PPKM

MALANG, KOMPAS.com - Penutupan tempat wisata di Kota Batu, Jawa Timur, berlanjut seiring perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah Kota Batu pun kini tengah memformulasikan kebijakan untuk memberikan insentif kepada para pengusaha wisata tersebut.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, sampai saat ini tempat wisata masih belum boleh beroperasi sampai masa perpanjangan PPKM level 4 usai.

"Untuk pengusaha wisata, mereka sudah sangat sadar bahwa pengorbanan mereka untuk tidak membuka usahanya itu untuk memutuskan tali perkembangan Covid-19 ini, sehingga mereka sadar betul," kata dia di Bakorwil III Malang, Senin (26/7/2021).

Untuk mengurangi beban kerugian akibat penutupan itu, Pemerintah Kota Batu sudah memberikan insentif berupa bantuan kepada para pelaku wisata yang bekerja di tempat-tempat wisata itu.

Selanjutnya, pihaknya akan memberikan insentif kepada pengelola usaha tempat wisata tersebut.

"Kalau yang karyawannya sudah. Jadi pelaku wisata sudah kami beri. Tinggal yang tempat wisatanya," katanya.

Insentif untuk usaha pariwisata bisa berupa penundaan pembayaran pajak atau bahkan menguranginya.

"Ini akan kami usahakan untuk bagaimana bisa memundurkan pembayaran pajak atau bahkan bisa meringankan. Hal-hal seperti itu yang akan bisa diupayakan," katanya.

Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat terkait rencananya itu.

"Ini masih kita akan konsultasikan ke provinsi dan pusat apakah bisa dan bagaimana teknisnya untuk memberikan hal tersebut," katanya.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/27/094752427/pemkot-batu-akan-beri-insentif-kepada-usaha-pariwisata-yang-masih-tutup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke