Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wisata Tutup Selama PPKM, Pemkab Gunungkidul Rencanakan Revisi Target Kunjungan

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - DInas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menurunkan target kunjungan wisatawan tahun 2021. Hal ini lantaran penutupan kawasan wisata selama PPKM Darurat.

"Iya (revisi target kunjungan wisatawan) nanti kita sesuaian di APBD Perubahan," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono saat kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Ia melanjutkan, revisi ini perlu rumusan bersama Skretaris Daerah dan dibahas dengan DPRD Gunungkidul dalam APBD Perubahan 2021 mendatang. Target tahun 2021 ini kunjungan wisatawan hampir 2,5 juta wisatawan baik domestik maupun asing.

"Untuk jumlah (revisi) nanti akan dibahas saat rapat bersama," ujar Harry.

Untuk kunjungan selama uji coba pembukaan pariwisata, lanjut dia, selama sepekan Gunungkidul dikunjungi sekitar 40.000 wisatawan.

Namun sejak 3 Juli 2021 seluruh tempat wisata Gunungkidul tutup sementara sampai 2 Agustus 2021.

Itu karena Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM kembali diperpanjang. Ini merupakan perpanjangan waktu ketiga PPKM Darurat atau PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali.

Pengumuman disampaikan dalam unggahan instagram Dinas Pariwisata, tertulis seluruh tempat wisata di Kabupaten Gunungkidul tutup tanggal 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

“Mari bersama-sama kita dukung program pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19. Destinasi wisata Gunungkidul masih tutup ya sobat wisata. Semoga kondisi segera membaik, pandemi segera berakhir,” tulis caption postingan itu.

PPKM Level 4 di Gunungkidul

Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul tentang perpanjangan PPKM Level 4 telah terbit pada Senin (26/7/2021).

Salah satu  tidak ada aturan yang berubah. Termasuk aktivitas wisata hingga fasilitas umum yang tetap ditutup sementara waktu. Hajatan seperti pernikahan dan takziah pun ditiadakan.

Lewat Inbup, Bupati Gunungkidul Sunaryanta kini mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sebagainya beroperasi dan melayani makan di tempat. Maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Adapun makan di tempat hanya diizinkan di area terbuka. Sebab di poin berikutnya, usaha kuliner di ruangan atau gedung tertutup tetap diwajibkan hanya melayani pesan antar (delivery/take away).

Meski sudah diizinkan untuk layanan makan di tempat, waktu operasional tetap dibatasi seperti aturan sebelumnya. Usaha kuliner hanya diperkenankan buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Pembinaan dan pengawasannya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi," kata Sunaryanta. (K125-17)

https://travel.kompas.com/read/2021/07/27/125335827/wisata-tutup-selama-ppkm-pemkab-gunungkidul-rencanakan-revisi-target

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke