Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per 29 Juli, Penumpang KA Jarak Jauh di Sumatera Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

KOMPAS.com – Seluruh penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Sumatera wajib membawa dan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama mulai 29 Juli 2021.

Menurut keterangan pers dari situs resmi PT KAI, syarat baru yang berlaku bagi penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera tersebut juga masih berlaku bagi penumpang di Pulau Jawa.

Meski diwajibkan, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan.

Kendati demikian, sebelum menaiki KA Jarak Jauh, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Adapun, syarat vaksinasi bagi penumpang KA Jarak Jauh tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 58 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 tersebut mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Pengaturan level PPKM mengau pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.

Joni melanjutkan, sejauh ini seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di Pulau Jawa maupun Sumatera masih termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.

“Syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif,” ujarnya.

Untuk surat keterangan hasil negatif tes Covid-19, calon penumpang dapat menunjukkan hasil dari tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatifnya adalah dengan menunjukkan hasil dari tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang berusia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, sementara yang berusia di bawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

“Mulai 29 Juli, pelanggan berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” kata Joni.

Selain menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen, calon penumpang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Suhu tubuh juga tidak melebihi 37,3 derajat Celsius. Mereka juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Calon penumpang juga harus sering mencuci tangan, serta menjaga jarak antar individu saat berada di stasiun atau sepanjang perjalanan KA.

Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tiket akan dikembalikan 100 persen.

Guna mempermudah jaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutup Joni.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/29/173700827/per-29-juli-penumpang-ka-jarak-jauh-di-sumatera-wajib-bawa-kartu-vaksin-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke