Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TN Tanjung Puting Perpanjang Penutupan Sampai 15 Agustus 2021

KOMPAS.com – Taman Nasional (TN) Tanjung Puting di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memperpanjang periode penutupan hingga 15 Agustus 2021.

“Kawasan TN Tanjung Puting berdasarkan arahan Ibu Bupati Kotawaringin Barat @prokom_kobar_, mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif untuk berwisata,” tulis akun Instagram @btn_tanjungputing, Minggu (1/8/2021).

Adapun, penutupan tempat wisata yang merupakan rumah bagi puluhan ribu orangutan tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Balai TN Tanjung Puting Nomor PG.04/T.18/TU/KSA/07/2021 tentang Penutupan Kembali Destinasi Wisata di Kawasan TN Tanjung Puting.

Pengumuman yang menyatakan bahwa tempat wisata itu memperpanjang periode penutupan mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Barat Nomor 556/265/Dispar-IV Tanggal 31 Juli 2021.

SE Bupati Kotawaringin Barat tersebut memutuskan bahwa seluruh tempat wisata ditutup hingga 15 Agustus mengikuti arahan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 untuk mencegah penularan Covid-19 di kabupaten tersebut.

“Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu dilakukan perpanjangan penutupan sementara terhadap tempat wisata alam, wisata religi, wisata keluarga dan wisata buatan (kolam renang, kolam pemancingan, agrowisata, dll) dari tanggal 1 Agustus s.d. 15 Agustus,” tulis SE tersebut.

Ditutup pada 18 Juli 2021

Sebelumnya, TN Tanjung Puting sudah menutup kawasan wisatanya bagi pelancong sejak 18 Juli lalu hingga informasi lebih lanjut.

Mengutip Kompas.com, Kamis (15/7/2021), hal tersebut diumumkan oleh Balai TN Tanjung Puting melalui sebuah unggahan pada akun Instagram mereka, Rabu (14/7/2021).

Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin.

“Ibu Bupati Kotawaringin Barat memutuskan untuk sementara menutup semua destinasi wisata di wilayah Kabupaten terhitung mulai tanggal 18 Juli 2021,” tulis akun tersebut.

Adapun, penutupan berdasarkan SE Bupati Kotawaringin Barat Nomor 556/240/Dispar-IV Tanggal 13 Juli 2021.

SE Bupati Kotawaringin Barat tersebut juga mengacu pada Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Pos Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/03/110900227/tn-tanjung-puting-perpanjang-penutupan-sampai-15-agustus-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke