KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina 8x24 jam.
Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Adapun, saat ini pemerintah Indonesia hanya mengizinkan penerbangan internasional di empat bandara saja yakni Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten dan Bandara Kualanamu di Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya adalah Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Bandara Sam Ratulangi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Jika mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, berikut daftar hotel karantina di Jakarta dan Tangerang menurut data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) per 2 Agustus 2021, Selasa (3/8/2021):
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Cikarang
Tangerang
Tangerang Selatan
https://travel.kompas.com/read/2021/08/03/131200027/daftar-lengkap-64-hotel-karantina-di-jakarta-untuk-wna-dan-wni