BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif
Salin Artikel

Sebelum Destinasi Wisata Dibuka Kembali, Pahami Panduan Protokol Berwisata Berikut

KOMPAS.com – Industri pariwisata menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Seluruh para pelaku usaha di bidang ini mulai dari pekerja wisata, pemandu wisata, penjual makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata, pengemudi bus wisata, hingga pemilik bisnis pariwisata merasakan dampaknya secara langsung.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun berupaya mencegah pelaku pariwisata terdampak semakin dalam.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemenparekraf adalah menerapkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) dengan panduan pelaksanaan cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) untuk pencegahan serta pengendalian Covid-19 di sejumlah destinasi wisata.

Adapun panduan tersebut ditujukan bagi pengusaha dan/atau pengelola, karyawan, serta pemandu wisata lokal dalam memenuhi kebutuhan pengunjung akan produk dan pelayanan pariwisata yang bersih, sehat, aman, serta ramah lingkungan pada masa pandemi.

Panduan tersebut juga menjadi acuan bagi pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, pemerintah desa atau kelurahan, asosiasi usaha dan profesi terkait daya tarik wisata, serta kelompok penggerak pariwisata.

Untuk diketahui, ketentuan yang termuat dalam panduan CHSE tak hanya mengacu pada protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Panduan tersebut juga dibuat dengan mengikuti pedoman dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan World Travel and Tourism Council (WTTC).

Panduan pelaksanaan CHSE tak hanya berlaku bagi penyedia jasa wisata dan pelaku pariwisata semata. Wisatawan atau pengunjung destinasi wisata #DiIndonesiaAja juga harus menerapkannya agar semua komponen pariwisata tetap aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas.

Saat berwisata di tengah pandemi, ada beberapa panduan yang harus dipahami wisatawan sebelum berkunjung ke destinasi wisata.

Untuk informasi selengkapnya, simak ulasan yang disadur dari buku Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Daya Tarik Wisata oleh Kemenparekraf berikut.

1. Sudah divaksin

Vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Oleh karena itu, wisatawan dianjurkan mengikuti program vaksinasi sebelum berkunjung ke destinasi wisata. Jangan lupa pula bawa surat atau sertifikat vaksinasi saat bepergian.

Opsi lain, pemerintah saat ini juga membuka beberapa sentra vaksinasi di sejumlah destinasi wisata, seperti South Shore Gunungkidul, Heha Sky View di Yogyakarta, Pantai Ngobaran Wonosari, Goa Maria Tritis di Bantul, dan Kampoeng Kopi Banaran di Semarang.

Dengan adanya sentra vaksinasi tersebut, wisatawan bisa mengikuti program vaksinasi sambil berlibur.

2. Kondisi wisatawan harus sehat

Wisatawan wajib memastikan diri dalam kondisi sehat dengan suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Wisatawan juga tidak boleh memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas sebelum beraktivitas di daya tarik wisata.

3. Perilaku hidup bersih

Selain sehat, wisatawan harus menjalankan perilaku hidup sehat, seperti tidak melakukan kontak fisik dengan banyak orang, tidak menyentuh bagian wajah (mata, hidung, dan mulut) saat berwisata, dan tetap menjaga jarak aman minimum satu meter.

Kemudian, wisatawan mesti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, memakai alat pelindung diri sesuai keperluan (masker dan sarung tangan), menerapkan etika bersin dan batuk, serta selalu mengonsumsi makanan sehat dan vitamin.

4. Jangan menyentuh sembarangan

Di destinasi wisata, wisatawan tidak dianjurkan untuk berjabat tangan. Sebagai gantinya, wisatawan bisa memberi salam dengan cara mengatupkan kedua telapak tangan di dada.

Selain itu, hindari menyentuh barang publik yang berpotensi disentuh banyak orang. Bila menyentuh, segera cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.

5. Gunakan pembayaran nontunai

Wisatawan sebaiknya melakukan reservasi melalui telepon, media sosial, atau media daring lainnya serta melakukan pembayaran secara nontunai sebelum datang ke destinasi tujuan.

Pada saat reservasi, wisatawan harus menginformasikan secara daring tentang nama, daerah atau negara asal, dan nomor kontak.

6. Informasikan jika ada gejala

Wisatawan wajib menginformasikan kepada karyawan atau pemandu wisata lokal jika mengalami gangguan kesehatan, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas. Hal ini dilakukan untuk melakukan deteksi dini dan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan destinasi wisata.

Tak hanya wisatawan, karyawan dan pemandu wisata lokal juga wajib menginformasikan kepada pimpinan jika mengalami gangguan kesehatan tersebut.

7. Kondisi darurat

Bila terjadi kondisi darurat secara mendadak, wisatawan bisa memberitahukan kepada karyawan dan pemandu wisata lokal. Kemudian, mereka akan mengarahkan dan membantu wisatawan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Itulah beberapa panduan CHSE yang harus dipahami wisatawan sebelum melakukan perjalanan wisata ke destinasi tujuan #DiIndonesiaAja.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, panduan dan sertifikasi CHSE menjadi fokus utama untuk menghadirkan kepercayaan bagi wisatawan.

“Sertifikasi CHSE menjadi keniscayaan di seluruh kegiatan, baik destinasi wisata maupun sentra ekraf. Kami harus yakinkan bahwa pelaku pariwisata dan ekraf harus beradaptasi dengan prokes yang ketat serta disiplin,” kata Sandiaga seperti dilansir dari laman resmi Kemenparekraf, Jumat (9/7/2021).

Program tersebut, lanjut Menparekraf, dinamakan InDOnesia CARE (IDOCARE) dengan beberapa turunan, yaitu Bangga Buatan Indonesia, Bangga Berwisata #DiIndonesiaAja, dan #BeliKreatifLokal untuk mendorong konsumsi.

Selain itu, Menparekraf juga tak bosan mengingatkan semua komponen pariwisata untuk melakukan vaksinasi dan menjalankan prokes ketat, seperti mencuci tangan hingga bersih, menggunakan masker rangkap dua, menjaga jarak minimum satu meter, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Sebagai informasi, Kemenparekraf menjalankan beberapa aktivitas sebagai edukasi kepada masyarakat selama pandemi. Salah satunya adalah kompetisi #MelodiKemerdekaan yang berlangsung selama 27 Juli – 12 Agustus 2021.

Melalui kompetisi ini, Kemenparekraf mengajak masyarakat Indonesia untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia #DirumahAja dengan cara menyanyikan salah satu lagu daerah.

Ada hadiah total jutaan rupiah yang Kemenparekraf siapkan bagi peserta dengan video paling kreatif. Jadi, jangan sampai melewatkan kesempatan ini.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman ini atau ikuti akun Instagram @pesonaid_travel.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/04/111000527/sebelum-destinasi-wisata-dibuka-kembali-pahami-panduan-protokol-berwisata

Bagikan artikel ini melalui
Oke