KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air menerapkan aturan untuk calon penumpang yang terbang dari dan ke Bandara Douw Aturure (NBX) di Nabire, Papua, dan berlaku hingga hari Senin (9/8/2021).
Adapun, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Nabire Nomor 440/1715/SET tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Nabire. SE itu sendiri berlaku hingga 30 Agustus 2021.
Berikut syarat yang harus diperhatikan pelaku perjalanan udara daerah lain yang terbang dari dan ke Nabire, berdasarkan keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (8/8/2021):
Sementara itu, berikut syarat bagi pelaku perjalanan udara dari kabupaten/kota lain di Papua ke Nabire (masih dalam wilayah Papua):
Syarat umum naik pesawat Lion Air Group
Apabila harus melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak, berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh calon penumpang pesawat Lion Air Group:
Tiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), serta memuat kode batang (barcode) berisi data yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, digitalisasi tersebut memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya mencegah pemalsuan dan mempercepat proses verifikasi di bandara.
"Protokol kesehatan (juga) terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)," ujarnya, Minggu.
https://travel.kompas.com/read/2021/08/09/114510327/syarat-naik-pesawat-lion-air-group-di-nabire-berlaku-hingga-9-agustus