KOMPAS.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Pengumuman perpanjangan tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4 hingga 3 dan dua di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Aturan itu tertulis pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Bali masuk kriteria Level 4 meliputi sejumlah wilayah, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Apabila ingin terbang ke Bali selama PPKM periode 9-16 Agustus 2021, berikut aturan yang harus diperhatikan:
Pelaku perjalanan dengan pesawat udara antar kota/kabupaten di dalam Jawa dan Bali:
Perlaku perjalanan domestik dengan pesawat udara untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali:
Selain aturan di atas, masyarakat juga diwajibkan memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
https://travel.kompas.com/read/2021/08/10/103145627/syarat-terbang-ke-bali-pada-ppkm-9-16-agustus-vaksinasi-dosis-kedua