KOMPAS.com – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menerapkan syarat naik pesawat terbaru tahun 2021 di 15 bandara kelolaannya untuk penerbangan rute domestik.
Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (13/8/2021), aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 62 Tahun 2021.
SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, SE yang dikeluarkan pada Rabu (11/8/2021) tersebut menggantikan SE Menhub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya mengawal secara ketat implementasi kebijakan yang tertera dalam SE tersebut di 15 bandara yang dikelola.
“Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 melalui moda transportasi udara,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).
Syarat perjalanan udara dari atau ke Jawa dan Bali
SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Jawa dan Bali.
SE tersebut juga mengatur perjalanan udara di wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Darurat Level 4 dan Level 3. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rinciannya:
Syarat perjalanan udara antar bandara di Jawa dan Bali
Penumpang pesawat dengan rute antar bandara di Jawa dan Bali harus membawa beberapa dokumen, yaitu:
Syarat terbang dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali
Syarat untuk penumpang pesawat dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali, serta daerah kategori PPKM Level 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
Pengecualian untuk syarat sertifikat vaksin Covid-19
Terkait kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, ada pengecualian untuk calon penumpang dengan kondisi sebagai berikut:
Jika calon penumpang masuk pada salah satu kategori di atas, mereka harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksinasi.
SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur seputar usia calon penumpang. Masyarakat berusia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan udara untuk sementara waktu.
“Personel kami yang bertugas di garis depan pelayanan penumpang, bersama instansi stakeholder komunitas bandara siap dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan SE tersebut,” ucap Faik.
Dirinya menegaskan, petugasnya di lapangan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara guna mengurangi penyebaran Covid-19 di area bandara dan pesawat.
Faik mengungkapkan bahwa langkah tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan yang diberikan AP I kepada pengguna jasa bandara.
“Kami juga mengimbau kepada calon penumpang untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan penerbangan, dan tiba di bandara 3 jam sebelum kebearngkatan,” ujar dia.
Daftar 15 bandara yang dikelola AP I
Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara yang saat ini menerapkan aturan perjalanan terbaru tersebut yakni sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2021/08/13/131500527/syarat-terbaru-naik-pesawat-rute-domestik-di-bandara-ap-i-tahun-2021