Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabupaten Ende PPKM Level 4, Pelaku Perjalanan Wajib Rapid Antigen dan Vaksin Tahap 1

ENDE, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai salah satu daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Kabupaten Ende gencar melakukan penyekatan di sejumlah titik keluar masuk daerah itu.

Salah satu wilayah yang dilakukan penyekatan yakni di wilayah perbatasan Ende-Nagekeo, tepatnya di Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapenda.

Di perbatasan, setiap warga atau pelaku perjalan yang melanggar protokol kesehatan dan aturan beralu-lintas akan ditindak tegas oleh petugas.

Kapolsek Nangapenda, Anselmus Leza menjelaskan, kebijakan itu merupakan salah satu upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Ende.

"Masyarakat atau pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah kabupaten Ende harus mengantongi surat keterangan vaksin dan hasil swab antigen," jelas Anselmus dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Ia melanjutkan, aturan itu sesuai kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penerapan PPKm level IV.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat yang masuk dan keluar wilayah PPKM level IV harus memiliki hasil rapid test antigen yang menerangkan hasil negatif atau minimal surat keterangan vaksin dosis 1.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan masuk wilayah kabupaten Ende dan tidak mengantongi syarat syarat yang sudah disampaikan akan dipulangkan.

Dia menegaskan, hal itu diilakukan demi mengurangi mobilitas masyarakat dan menekan angka kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ende.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan dengan mengurangi segala aktivitas perjalanan yang tidak terlalu urgen.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/15/111100227/kabupaten-ende-ppkm-level-4-pelaku-perjalanan-wajib-rapid-antigen-dan-vaksin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke