KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan seluruh layanan paspor hingga 23 Agustus 2021 selama PPKM Level 4, 3, dan 2, atau sebelumnya juga dikenal sebagai PPKM Darurat, berlaku.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengonfirmasi kabar yang diumumkan oleh pihak Keimigrasian lewat akun Instagram @ditjen_imigrasi, Selasa (17/8/2021).
“Selama masa PPKM, pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) hanya mengakomodasi tujuan mendesak seperti pengobatan di luar negeri,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, pendaftaran antrean paspor lewat aplikasi APAPO juga tengah dinonaktifkan untuk sementara waktu hingga PPKM Level 4, 3, dan 2 berakhir.
Angga melanjutkan, masyarakat yang sudah memiliki kode QR antrean daring akan langsung dilayani saat PPKM dicabut.
Sebelumnya, penghentian layanan paspor tersebut hanya berlaku hingga 16 Agustus. Kendati demikian, penghentian diperpanjang mengikuti kebijakan PPKM yang juga diperpanjang.
“Ketentuan ini (penghentian layanan paspor) masih berlanjut sampai dengan sekarang. Hal ini sebagai wujud dukungan kami terhadap program pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujar Angga.
Ada pengecualian untuk layanan paspor
Meski saat ini layanan paspor tengah dihentikan untuk sementara waktu, Angga mengungkapkan bahwa ada pengecualian untuk ketentuan tersebut.
Sebelumnya, disebutkan bahwa masyarakat dengan tujuan mendesak seperti pengobatan di luar negeri diizinkan untuk mengurus paspor. Namun, ada kategori lain yang masuk dalam pengecualian.
“Beberapa kategori yang masuk dalam kebutuhan mendesak antara lain WNI yang akan bekerja atau tugas dinas ke luar negeri, dan penerima beasiswa ke luar negeri yang harus segera berangkat,” ujarnya.
Terkait pelayanan paspor untuk tujuan mendesak, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi sehari sebelumnya untuk membuat janji terlebih dahulu.
“Pelayanan paspor untuk kebutuhan mendesak bisa dilayani secara langsung di kantor imigrasi,” sambung Angga.
https://travel.kompas.com/read/2021/08/18/151400127/seluruh-layanan-paspor-di-kantor-imigrasi-dan-online-tutup-selama-ppkm