Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Kategori Orang yang Bisa Urus Paspor Saat PPKM

KOMPAS.com – Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan seluruh layanan paspor selama PPKM Level 4, 3, dan 2 (sebelumnya disebut PPKM Darurat) hingga 23 Agustus 2021.

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa ada pengecualian untuk ketentuan tersebut.

“Selama masa PPKM, pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) hanya mengakomodasi tujuan mendesak seperti pengobatan di luar negeri,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

  • Seluruh Layanan Paspor di Kantor Imigrasi dan Online Tutup Selama PPKM
  • Mau ke Kantor Imigrasi Saat Era New Normal? Perhatikan 5 Hal Berikut
  • Lebih Baik Bikin E-Paspor Atau Paspor Biasa?

Kendati demikian, ada kategori lain yang masuk dalam pengecualian yakni WNI yang akan bekerja atau tugas dinas ke luar negeri dan penerima beasiswa ke luar negeri yang harus segera berangkat.

Seluruh pemohon untuk tujuan mendesak dapat menghubungi kantor imigrasi sehari sebelumnya untuk membuat janji terlebih dahulu.

“Pelayanan paspor untuk kebutuhan mendesak bisa dilayani secara langsung di kantor imigrasi,” sambung Angga.

Angga mengatakan bahwa sebelumnya Ditjen Imigrasi menutup seluruh layanan hingga 16 Agustus.

Akan tetapi, periode penutupan diperpanjang hingga 23 Agustus mengikuti perpanjangan kebijakan PPKM yang tengah diterapkan pemerintah Indonesia.

  • Catat, Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor
  • Urus Paspor Kini Bisa dengan Sameday Passport Services, Apa Itu?
  • Ditjen Imigrasi Sebut Perpanjangan Paspor WNI Gratis

“Ketentuan ini (penghentian layanan paspor) masih berlanjut sampai dengan sekarang. Hal ini sebagai wujud dukungan kami terhadap program pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujar Angga.

Selain itu, pendaftaran antrean paspor lewat aplikasi APAPO juga tengah dinonaktifkan untuk sementara waktu hingga kebijakan PPKM berakhir.

Angga melanjutkan, masyarakat yang sudah memiliki kode QR antrean daring akan langsung dilayani saat PPKM dicabut.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/18/161500027/simak-kategori-orang-yang-bisa-urus-paspor-saat-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke