Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Mendaki Gunung Sindoro via Banaran, Bawa Surat Sehat

KOMPAS.com – Jalur pendakian Gunung Sindoro via Banaran di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah sudah dibuka lagi  dengan kuota 40 pendaki per hari.

“(Kuota) setiap basecamp beda-beda, tapi kalau via Ndoro Arum (Banaran) kuotanya 40 pendaki per hari,” kata seorang perwakilan dari Basecamp Ndoro Arum, jalur pendakian Gunung Sindoro via Banaran yang tidak ingin disebut namanya pada Jumat (20/8/2021).

  • Gunung Sindoro via Banaran Buka Lagi, Kuota Pendaki Dibatasi
  • Dibalut Hening Lembah Sindoro-Sumbing
  • Selain Willem Sigar, Ternyata Tak Banyak Pendaki Solo Naik Gunung Sindoro Lewat Sigedang

Untuk syarat pendakian, dia mengungkapkan bahwa semuanya masih sama dengan syarat yang berlaku selama PPKM Darurat, meski pada saat itu jalur pendakian Gunung Sindoro masih tutup.

Syarat mendaki Gunung Sindoro via Banaran

Sebelum pergi mendaki, catat dulu syarat mendaki Gunung Sindoro via Banaran yang Kompas.com rangkum berikut, Minggu (22/8/2021):

  1. Wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
  2. Wajib membawa hand sanitizer masing-masing pendaki
  3. Wajib membawa surat keterangan sehat untuk seluruh pendaki, termasuk yang tiba dari Kabupaten Temanggung dan Wonosobo
  4. Wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 dan kartu vaksin (ketentuan perjalanan orang dalam negeri)
  5. Satu rombongan terdiri dari minimal dua pendaki
  6. Setiap rombongan wajib membawa satu KTP atau identitas lainnya seperti kartu pelajar
  7. Kapasitas tenda dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas normal

Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang efektif mulai 11 Agustus 2021 itu mengatur pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain dengan moda transportasi pribadi atau umum lewat jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rinciannya:

Udara

Laut

  1. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
  2. Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam

Darat dengan kendaraan pribadi atau umum

Kereta api antarkota

Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi (darat dan kereta api)

Syarat perjalanan lainnya

  1. Anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
  2. Bukti vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin
  3. Merujuk pada poin 2, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat mendaki tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/22/122310327/syarat-mendaki-gunung-sindoro-via-banaran-bawa-surat-sehat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke