KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di sejumlah daerah di Nusantara pada 24-30 Agustus 2021.
Mengutip Kompas.com, Senin (23/8/2021), kebijakan itu ditetapkan guna menekan laju penyebaran Covid-19. Namun, beberapa daerah mengalami penurunan level PPKM seperti Jabodetabek.
“Pemerintah memutuskan, mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Lebih lanjut, penurunan level PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Daftar daerah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali
Sebelumnya, dikatakan bahwa beberapa daerah mengalami penurunan level PPKM. Lantas, daerah mana saja yang saat ini masuk dalam kategori PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali? Berikut Kompas.com rangkum, Selasa (24/8/2021).
Provinsi Banten
PPKM Level 2
PPKM Level 3
Provinsi Jawa Barat
PPKM Level 2
PPKM Level 3
PPKM Level 4
Provinsi Jawa Tengah
PPKM Level 2
PPKM Level 3
PPKM Level 4
Provinsi DIY Yogyakarta
PPKM Level 4
Provinsi Jawa Timur
PPKM Level 2
PPKM Level 3
PPKM Level 4
Provinsi Bali
PPKM Level 4
https://travel.kompas.com/read/2021/08/24/103721227/daftar-daerah-ppkm-level-2-4-jawa-dan-bali-sampai-30-agustus-2021