Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaki Gunung Lawu yang Panjat Tugu Hargo Dumilah Diduga Terobos Larangan Mendaki

KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu, sebuah video yang merekam aksi seorang pendaki memanjat Tugu Hargo Dumilah di puncak Gunung Lawu beredar di Instagram.

Video tersebut yang menunjukkan seorang pendaki yang berdiri di belakang patung burung Garuda sambil mengibarkan bendera Merah Putih.

Video itu juga membuat geram para sobat pendaki lantaran jalur pendakian masih ditutup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar Titis Sri Jawoto mengatakan, ada kemungkinan pendaki yang hingga saat ini belum teridentifikasi menerobos larangan pendakian Gunung Lawu.

“Berita yang beredar tentang ada pendaki yang nerobos naik ke puncak Lawu dengan tidak lewat pos pendakian, karena memang pos pendakian sementara ditutup, tentu sangat kami sayangkan,” ungkap dia kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Adapun, saat ini pendakian Gunung Lawu masih ditutup kecuali untuk dua jalur yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yakni Candi Cetho dan Cemara Kandang yang baru dibuka.

Mengutip Kompas.com, Senin (23/8/2021), uji coba pembukaan kembali dua jalur pendakian Gunung Lawu itu dilakukan dengan membatasi kuota pendakian menjadi 300 orang per hari.

Sementara untuk pendaki yang ada di video tersebut, Asper Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara KPH Solo, Widodo, mengatakan bahwa pihaknya belum tahu persis kapan kejadian itu terjadi.

Menurut informasi dalam Tribun Jateng, Senin, pihak Widodo menduga bahwa pendaki tersebut menerobos masuk ke puncak Gunung Lawu lewat jalur tikus wilayah Jawa Timur.


Mendaki Gunung Lawu wajib lewat jalur resmi

Titis menegaskan, seluruh pendakian Gunung Lawu—termasuk jalur yang berada di luar Karanganyar—harus dilakukan melalui jalur resmi.

“Saat pendakian (lewat jalur resmi) dan ada pelaporan sesuai ketentuan, maka pada saat melapor dan akan naik, akan ada pemberian dan pembekalan seputar hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pendakian,” jelasnya.

Menurut dia, pendakian lewat jalur yang tidak resmi memungkinkan hal-hal seperti yang ada dalam video tersebut untuk terjadi.

Dia berharap, masyarakat yang ingin menjelajahi gunung setinggi 3.265 meter dari permukaan laut (mdpl) tersebut melakukannya lewat jalur dan prosedur pendakian yang resmi.

“Ikuti aturan main yang ada. Kalau memang tidak buka ya sebaiknya tidak naik. Kalau ada apa-apa, siapa yang akan menolong dan evakuasi?” ujar Titis.

Jika mendaki lewat jalur tidak resmi, lanjutnya, tidak akan ada yang tahu siapa yang sedang melakukan pendakian. Sementara itu, mereka yang lewat jalur resmi akan diketahui lantaran meninggalkan identitas.

“Semua yang meninggalkan identitas ada jadwal kapan turun. Kalau tidak turun, ada pencarian dan seterusnya. Kalau seperti ini (tidak lewat jalur resmi dan identitas tidak diketahui), ini tidak mungkin,” imbuhnya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang pendaki merekam aksinya yang sedang berada di atas Tugu Hargo Dumilah sambil mengibarkan bendera Merah Putih.

Adapun, video ini membuat geram sobat pendaki dan warganet lantaran jalur pendakian Gunung Lawu masih ditutup akibat PPKM, khusunya saat video itu viral.

Selain mendapat respon dari pihak KPH Lawu dan warganet, video tersebut juga direspon oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Tribun Solo pada Senin memberitakan, dia meminta agar masyarakat yang mengenal pendaki tersebut untuk segera melapor.

“Harus diberikan peringatan dan dicari siapa mereka itu,” tegas Juliyatmono.

Selain dicari, pihaknya juga berencana untuk melarang pendaki yang memanjat Tugu Hargo Dumilah, serta para pendaki yang nekat ke Gunung Lawu selama PPKM dan tidak berizin untuk naik ke Puncak Lawu.

“Tidak boleh naik lagi ke Puncak Lawu,” kata dia.

Terkait tindakan memanjat tugu, Juliyatmono menilai bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang merusak fasilitas umum.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/24/181000127/pendaki-gunung-lawu-yang-panjat-tugu-hargo-dumilah-diduga-terobos-larangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke