Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Panjat Tugu Hargo Dumilah di Gunung Lawu, Pendaki Ini Dihukum

KOMPAS.com - Pendaki berinisial RTC asal Yogyakarta, yang beberapa waktu lalu dikecam warganet karena memanjat Tugu Hargo Dumilah di puncak Gunung Lawu, dihukum menanam pohon.

Melansir Tribun Banyumas, Selasa (24/8/2021), hukuman itu disampaikan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono di Kantor Setda Karanganyar pada Selasa siang.

Menurutnya, hal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai cara untuk memelihara Gunung Lawu.

"Kapan kamu punya waktu longgar, wujudkan rasa penyesalan itu, raketang 17 pohon, kamu tanam. Terserah, nanti ditanam di Gunung Lawu. Bisa di Cemara Kandang," ucap pria yang akrab disapa Yuli.

Selain itu, RTC diminta membuat video permintaan maaf yang diunggah ke media sosial. 

Video permintaan maaf itu dinilai mengganti video viralnya yang merekam aksi ia memanjat Tugu Hargo Dumilah. 

"Saya minta tolong, karena kamu viralkan (video memanjat tugu) di media sosial, kamu juga harus unggah ulang untuk menyampaikan permohonan maaf bahwa apa yang Anda lakukan itu jangan ditiru oleh siapapun," jelas pria yang akrab disapa Yuli.

Dirinya menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh RTC dengan memanjat Tugu Hargo Dumilah harus dihindari, dan berharap kejadian itu tidak terulang pada kemudian hari.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat membahayakan, apalagi jika ternyata bangunan tugu tidak terlalu kuat dan dapat ambruk saat dipanjat.

Saat berada di Kantor Setda Karanganyar, pria yang sempat diburu oleh petugas Perhutani itu mengaku bahwa dia memanjat Tugu Hargo Dumilah demi mencari sensasi.

Bahkan, video yang beredar beberapa waktu belakangan ini diunggah sendiri oleh RTC melalui akun media sosialnya.

Dia juga mengaku bahwa ini bukan kali pertamanya memanjat tugu tersebut.

"Kasarannya, saya cari sensasi," ucap dia ketika menjelaskan aksi nekatnya kepada Yuli.

RTC menceritakan, saat dia hendak memanjat tugu, sejumlah orang yang hadir di Puncak Lawu tidak ada yang menegurnya melainkan mengabadikan momen tersebut.

Saat video RTC viral, seluruh jalur pendakian Gunung Lawu termasuk yang masuk dalam wilayah Kabupaten Karanganyar masih ditutup karena PPKM yang diperpanjang.

Untuk mencapai puncak gunung tersebut, dia bersama rekannya mendaki lewat jalur tikus wilayah Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Estimasi pendakian sekitar 11 jam. Naik tanggal 16 Agustus 2021. Berangkat tanggal 15 Agustus 2021 malam dari Yogyakarta," jelas RTC.

Dirinya mengaku sedari awal sudah niat untuk mendaki Gunung Lawu melalui wilayah Jogorogo untuk menghindari penyetopan dari pihak basecamp jika melalui jalur pendakian resmi.

"Kalau semisal lewat basecamp, pasti diminta balik, jauh-jauh dari Yogya diminta balik," imbuh RTC.

Dia melanjutkan, di puncak gunung tersebut juga terdapat beberapa pendaki yang sudah tiba lebih dulu meski dia tidak tahu mereka mendaki lewat jalur mana.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/24/201500827/nekat-panjat-tugu-hargo-dumilah-di-gunung-lawu-pendaki-ini-dihukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke