KOMPAS.com – DAMRI telah menetapkan syarat terbaru bagi pelanggan yang melakukan perjalanan selama PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Rabu (25/8/2021), DAMRI Wilayah Divisi Regional (Divre) 1 menerapkan aturan yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COvid-19.
Adapun, wilayah Divre 1 DAMRI mencakup Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru, dan Serang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik DAMRI selama PPKM Level 3:
Saat ini, DAMRI juga masih melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00-18.00 WIB. Sementara untuk perjalanan dari dalam bandara adalah pukul 07.00-21.00 WIB.
Penyesuaian jam operasional berlaku di seluruh cabang Divre II dan Divre III yang mencakup Yogyakarta, Bali, Surabaya, Malang, Palangkaraya, Pontianak, Makassar, Jember, Ponorogo, dan Mataram.
Perusahaan transportasi itu juga masih melakukan pembatasan pelanggan menjadi 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.
Untuk penumpang yang sudah melakukan transaksi tiket namun ingin mengajukan refund atau reschedule, mereka dapat mengunjungi loket resmi DAMRI maksimal enam jam sebelum keberangkatan.
Alternatifnya adalah menghubungi email admin.cs@damri.co.id atau kirim pesan lewat Direct Message di Instagram atau Twitter pada akun @DamriIndonesia.
Untuk refund terdapat potongan 25 persen sedangkan reschedule ada tambahan biaya sebesar 10 persen.
https://travel.kompas.com/read/2021/08/25/134500427/syarat-naik-damri-wilayah-divre-1-hingga-30-agustus-2021