Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Powerbank dan Benda Lainnya yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat

KOMPAS.com – Saat mengendarai pesawat udara, tidak semua barang dapat dibawa ke dalam bagasi. Misalnya adalah powerbank atau pengisi daya mandiri. 

Kendati demikian, dalam maskapai penerbangan di Indonesia sendiri, tidak semua melarang penumpang untuk membawa powerbank. Namun, ada batasan terkait kapasitas tenaga dalam baterai cadangan.

Menurut informasi dalam Kompas.com, Kamis (8/3/2018), kapasitas tersebut sudah diatur oleh International Air Transport Association (IATA).

Selain itu, ada juga ketentuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dipublikasikan pada awal Maret 2018.

Mengutip Kompas.com, Selasa (13/3/2018), ketentuan tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara.

Pada dua ketentuan tersebut, dikatakan bahwa kapasitas maksimal powerbank yang dibawa masuk ke dalam kabin pesawat (bukan kabin kargo pesawat) adalah 160 watt-hour (Wh).

Adapun, ketentuan merincinya adalah powerbank berkapasitas di bawah 100 Wh bisa dibawa ke kabin pesawat. Untuk yang berkapasitas 100-160 Wh bisa dibawa dengan persetujuan pihak maskapai.

Sementara itu, powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk dibawa ke kabin pesawat.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum daftar benda yang dilarang untuk dibawa ke bagasi pesawat, Rabu (25/8/2021):

Melansir Kompas.com, Rabu (11/8/2021), maskapai penerbangan AirAsia Indonesia melarang penumpang untuk membawa powerbank sebagai bagasi terdaftar.

Kemudian, rokok elektronik dan kendaraan kecil dan kendaraan bertenaga baterai, seperti sepeda elektronik, juga dilarang dibawa dalam bagasi terdaftar.

Namun, perangkat elektronik portabel mengandung logam lithium, sel, atau baterai lithium ion bisa masuk dalam bagasi terdaftar.

Perangkat elektronik lain seperti kamera, telepon seluler, laptop, dan Cam Recorder berisi baterai lithium atau ion dengan kapasitas 100-160 Wh untuk penggunaan pribadi bisa diangkut ke dalam bagasi kabin.

Untuk barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam bagasi, baik itu terdaftar atau tidak, adalah pistol, senjata api, dan senjata termasuk komponen dan bagian senjata api.

Replika senjata api seperti pistol angin atau semua jenis pistol mainan, serta pistol pelumpuh untuk hewan ternak juga dilarang untuk dibawa.

Substansi yang mudah meledak dan terbakar seperti bahan peledak militer, semua jenis granat dan tabung gas, serta substansi kimia dan beracun seperti gas air mata juga dilarang.

Untuk benda tajam, terdapat pengecualian, perizinan, dan pengemasan yang telah ditentukan. Lengkapnya bisa dilihat di laman berikut.

Maskapai penerbangan Lion Air mengizinkan penumpang untuk membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh atau 20.000 mAh ke bagasi kabin dan bukan bagasi terdaftar (kabin kargo pesawat).

Melansir informasi dalam laman berikut, penumpang juga bisa membawa powerbank berkapasitas 100-160 Wh jika sudah mengantongi persetujuan dari pihak maskapai.

Untuk perangkat elektronik lainnya seperti MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 (dipasarkan pada September 2015-Februari 2017), penumpang bisa membawanya sebagai bagasi tercatat dan kargo.

Terkait ketentuan penggunaan telepon genggam dan alat elektronik lainnya, Lion Air melarang penumpang untuk memakainya selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir, landas hubung, dan landas pacu.

Penumpang juga dilarang menggunakannya saat berada di lorong, kursi dekat jendela darurat, dan pintu keluar di pesawat.

Mengutip Kompas.com, Rabu (11/8/2021), barang lain yang tidak bisa dibawa adalah barang bawaan seperti tas, koper, dan bungkusan lainnya yang dipasangi alarm.

Selanjutnya adalah gas padar seperti nitrogen cair atau tabung aqualung, zat korosif seperti alkali, kembang api, refill pemantik, senjata api, amunisi, baterai kering, pisau, gunting, dan benda tajam.

Meski begitu, terdapat beberapa barang yang boleh dibawa dengan syarat tertentu seperti obat-obatan dan parfum. Selengkapnya dapat dilihat di laman berikut.

Mengutip informasi dalam akun Facebook Batik Air, penumpang pesawat diizinkan membawa powerbank ke dalam kabin jika kapasitasnya tidak melebihi 10.000 mAh atau sekitar 20-30an Wh.

Sebagai gambaran, berdasarkan powerbank yang dimiliki penulis, kapasitas 5.000 mAh jika diubah ke satuan Wh adalah 18,5 Wh.

Untuk kapasitas Wh dari powerbank dengan kapasitas 10.000 mAh, kamu bisa perkirakan berapa Wh yang dimiliki dengan kapasitas mAh tersebut melalui gambaran yang diberikan sebelumnya.

Barang lain yang tidak boleh dibawa ke pesawat adalah pisau, gunting, benda tajam, senjata api, barang bawaan seperti tas, koper, dan bungkusan lainnya yang dipasangi alarm, serta bahan, zat, atau cairan yang mudah terbakar.

Meski begitu, terdapat beberapa barang yang boleh dibawa dengan syarat tertentu seperti obat-obatan dan parfum. Selengkapnya dapat dilihat di laman berikut.

Maskapai penerbangan Citilink, melalui informasi dalam akun Facebook-nya, memaparkan, penumpang bisa membawa powerbank di bagasi kabin.

Kendati demikian, ketentuannya adalah kapasitas powerbank harus di bawah 20.000 mAh. Penumpang juga hanya bisa membawa maksimal dua powerbank saja.

Apabila membawa powerbank dengan kapasitas di atas 20.000 mAh, penumpang wajib melaporkannya kepada staf di konter check-in atau gate.

Mereka juga wajib mematikan powerbank dan mengamankannya agar benda tidak nyala secara tidak sengaja.

Penumpang dilarang mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama penerbangan.

Untuk barang lainnya, mengutip Kompas.com, Rabu (11/8/2021), beberapa yang dilarang untuk dibawa adalah pemotong kuku, pisau lipat, gunting, korek atau pemantik, senjata tajam dan amunisi, serta rokok elektronik.

Meski begitu, ada beberapa barang yang dikecualikan dan dapat diangkut ke pesawat dengan membayar sejumlah nominal yang telah ditentukan. Selengkapnya bisa dilihat di sini dan di sini.

Mengacu pada ketentuan dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada Maret 2018, mengutip situs resmi Garuda Indonesia, maskapai ini mengizinkan penumpang untuk membawa powerbank ke kabin penumpang.

Namun, powerbank maupun baterai lithium yang dibawa harus memiliki kapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 Wh dengan voltase 5 Volt.

Sementara untuk kapasitas di 20.000-32.000 mAh atau di atas 100-160 Wh, penumpang harus mendapat izin dari maskapai penerbangan dan hanya bisa membawa maksimal dua unit saja.

Powerbank yang dibawa harus memiliki keterangan daya dan kapasitas penggunaan yang jelas.

Selama penerbangan, penumpang dilarang menggunakannya baik untuk pengisian daya ulang atau menyambungkan koneksi powerbank ke perangkat elektronik lain.

Mengutip Kompas.com, Rabu (11/8/2021), barang lain yang tidak boleh dibawa adalah material korosif seperti asam sulfat dan aki kendaraan, semua jenis bahan peledak, dan gas bertekanan seperti propana.

Kemudian cairan mudah terbakar seperti bahan bakar dan thinner, benda padat mudah terbakar seperti kembang api dan petasan, serta bahan kimia seperti arsenik atau sianida.

Untuk benda tajam, terdapat pengecualian, ketentuan perizinan, dan cara pengemasan. Selengkapnya dapat dibaca di situs ini.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam situs resmi Sriwijaya Air, maskapai tersebut tidak memiliki informasi seputar pembawaan powerbank ke dalam pesawat.

Namun, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengharuskan seluruh maskapai di Indonesia untuk mematuhi SE Nomor 15 Tahun 2018 yang sudah berlaku sejak 9 Maret 2018 itu.

Melalui berita yang tertera dalam situs resmi Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, penumpang pesawat dapat membawa powerbank di bagasi kabin jika kapasitas daya maksimalnya tidak lebih dari 100 Wh.

Apabila kapasitasnya berada pada 100-160 Wh, penumpang harus mendapatkan persetujuan dari maskapai. Jika diizinkan, mereka hanya boleh membawa dua unit per penumpang.

Powerbank yang kapasitas dayanya tidak diketahui dengan jelas—seperti tidak ada keterangan Wh dan mAh, atau tidak ada keterangan salah satu dari dua besaran misalnya hanya keterangan Wh atau mAh saja—tidak boleh dibawa ke pesawat udara.

Selanjutnya, mengutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021), beberapa barang lain yang tidak boleh dibawa saat menaiki Sriwijaya Air adalah bahan yang menimbulkan korosi seperti alkali, radioaktif seperti radium, dan cairan yang mudah terbakar seperti thinner.

Bahan peledak, benda padat yang mudah terbakar seperti korek, gas seperti tabung aqualung, bahan bakar atau es kering, serta senjata api juga dilarang.

Untuk mengetahui lebih lanjut, serta seputar pengecualian untuk pembawaan senjata api dapat dilihat di laman berikut.

Sama halnya dengan Sriwijaya Air, Kompas.com juga tidak menemukan informasi seputar pembawaan powerbank dalam situs resmi Super Air Jet.

Kendati demikian, aturan membawa powerbank ke dalam pesawat masih mengacu pada SE Nomor 15 Tahun 2018 dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Untuk barang lain yang tidak boleh dibawa, mengutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021), beberapa di antaranya adalah barang bawaan seperti tas, koper, dan bungkusan lainnya yang dipasangi alarm.

Kemudian adalah gas padat yang didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar, dan beracun seperti butana, oksigen, dan nitrogen cair. Selengkapnya dapat dilihat di laman berikut.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/25/161500727/powerbank-dan-benda-lainnya-yang-dilarang-dibawa-ke-bagasi-pesawat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke