Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tempat Wisata di 4 Daerah di Jawa Barat Ini Sudah Boleh Buka

BANDUNG, KOMPAS.com - Tempat wisata di empat daerah di Jawa Barat dapat kembali beroperasi. 

"Jadi sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 maka boleh buka tempat wisata tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik kepada Antara, di Bandung, Rabu (25/8/2021).

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pemprov dan pemkab/kota akan mengoperasikan tempat wisata di empat daerah.

Pengoperasian tersebut tetap mematuhi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021) dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dedi menuturkan berdasarkan data Inmendagri ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kategori kedaruratan level 2, yaitu:

Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan dalam Inmendagri tersebut pelaksanaan:

Dedi mengungkapkan, daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah:

Sementara itu, daerah yang masuk kategori level 4 adalah:

  1. Kabupaten Cianjur
  2. Kabupaten Sukabumi
  3. Kota Sukabumi
  4. Kota Cirebon

“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain, itu sudah boleh kalau di level 3. Di level 4 memang belum,” kata Dedi.

Dedi menuturkan sembari menunggu level semua daerah membaik, pihaknya fokus melakukan vaksinasi.

"Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE- nya," tambah Dedi. (Ajat Sudrajat/Zita Meirina)

https://travel.kompas.com/read/2021/08/25/191100127/tempat-wisata-di-4-daerah-di-jawa-barat-ini-sudah-boleh-buka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke