Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Swiss Sambut Turis Asing Bervaksin, Indonesia Termasuk

KOMPAS.com - Swiss adalah salah satu negara yang telah menerima wisatawan asing bervaksin lengkap, termasuk dari Indonesia.

Dilansir dari situs web Badan Pariwisata Swiss, Senin (12/7/2021), wisatawan dari luar negara area Schengen dapat masuk ke negara tersebut asalkan mereka telah divaksinasi Covid-19 lengkap.

Sementara itu, wisatawan dari negara area Schengen tidak diwajibkan menjalani karantina. 

Hanya wisatawan yang tiba di Swiss dengan pesawat udara yang perlu menjalani tes, namun syarat tersebut tidak berlaku untuk mereka yang bervaksin lengkap atau telah pulih dari Covid-19. 

Berikut informasi yang perlu diketahui terkait pembukaan kembali Swiss untuk wisatawan dari Indonesia:

Marketing Representative Switzerland Tourism Indonesia, Vidia Panna, mengatakan bahwa aplikasi visa Schengen dari Swiss sudah dapat dilakukan sejak 26 Juni 2021.

Aplikasi tersebut hanya berlaku pemohon yang sudah divaksinasi lengkap. 

"Betul. Dari 26 Juni, aplikasi Schengen visa dari Swiss sudah bisa dilakukan oleh yang sudah lengkap vaksinnya," ujar Vidia, Kamis (26/8/2021).

Berdasarkan situs web The Federal Department of Foreign Affairs (FDFA) Swiss, aplikasi visa untuk wisatawan dari Indonesia akan diarahkan ke situs web VFS Global.

Saat mengunjungi situs web tersebut, mereka hanya perlu mengisi asal negara dan negara tujuan untuk mengetahui dokumen dan biaya yang harus disiapkan.

Terdapat beberapa jenis visa yang diterapkan, salah satunya visa turis (tourist visa). Jenis visa tersebut untuk tujuan wisata selama kurang dari 90 hari.

Biaya untuk jenis visa tersebut beragam. Untuk kunjungan jangka pendek (short stay), misalnya, biayanya dimulai dari Rp 1,4 juta.

Selain itu, terdapat biaya tambahan sebesar Rp 375.000 dan dapat dibayarkan secara tunai atau melalui kartu kredit/debit.

Sejumlah dokumen juga harus disiapkan oleh pemohon, di antaranya formulir permohonan visa, declaration of consent, paspor, foto, bukti pemesanan tiket, asuransi kesehatan, bukti pemesanan akomodasi, dan formulir bukti vaksin.

Adapun bukti vaksin Covid-19 harus menyertakan nama lengkap, tanggal lahir, tanggal serta lokasi vaksinasi, dan jenis vaksin. Bukti tersebut harus dalam bahasa Inggris, Jerman, Italia, atau Perancis. 

Dokumen yang harus disiapkan selengkapnya dapat dilihat di laman ini.

Permohonan visa disarankan untuk dilakukan tidak lebih dari enam bulan sebelum kunjungan. Proses permohonan visa umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.

Wisatawan juga bisa mengunjungi situs web Travelcheck untuk mengetahui syarat untuk berwisata ke Swiss berdasarkan jenis vaksin, visa, negara asal, negara mana yang pernah dikunjungi, dan moda transportasi. 

Menurut pantauan Kompas.com dari Travelcheck, saat ini wisatawan asal Indonesia yang baru divaksinasi dosis pertama dan yang belum divaksinasi tidak diizinkan masuk ke Swiss.

Menurut FDFA Swiss, wisatawan bervaksin lengkap adalah mereka yang telah disuntik vaksin yang disetujui di Swiss (FOPH), disetujui oleh European Medicines Agency (EMA), dan disetujui untuk penggunaan darurat oleh WHO.

Dilansir dari schengenvisainfo.com, Kamis (29/7/2021), jenis vaksin yang diterima di Swiss adalah Comirnaty Pfizer/BioNTech, Spikevax (Moderna), Vaxzevria (AstraZeneca), Janssen (Johnson & Johnson), BIBP/Sinopharm, Covishield, dan CoronaVac (oleh Sinovac Life Sciences).

Sementara itu, berdasarkan laman EMA, jenis vaksin yang sejauh ini disetujui oleh EMA adalah Comirnaty, Janssen (Johnson & Johnson), Spikevax (Moderna), dan Vaxzevria (AstraZeneca).

Pada 1 Juni 2021, WHO menyetujui Sinovac untuk penggunaan darurat, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021). 

https://travel.kompas.com/read/2021/08/26/161122527/swiss-sambut-turis-asing-bervaksin-indonesia-termasuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke